Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas


Selasa, 08 September 2026 - 17:46:01 WIB
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas

RIAUIN.COM - Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mempertanyakan selisih signifikan pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Migas dari hak Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Menara Dang Merdu, Selasa (8/9/2026). SF Hariyanto secara tegas meminta Kantor Wilayah DJP Riau dan SKK Migas Sumbagut membuka transparansi data serta melibatkan pemerintah daerah dalam proses rekonsiliasi angka pajak.

Ketidakcocokan angka ini terlihat jelas pada laporan tak diaudit (unaudited) yang diterima pihak Pemprov Riau untuk periode awal tahun.

"Data unaudited yang kami terima menunjukkan, pada Februari tercatat penerimaan sekitar Rp16,98 miliar, sementara PPh Migas sekitar Rp5,98 miliar. Pada Maret sekitar Rp17,30 miliar, sementara PPh Migas sekitar Rp33,82 miliar," kata SF Hariyanto.

Melihat lonjakan pajak yang dinilai tidak konsisten tersebut, Pemprov Riau mendesak rincian komponen pembentuk angka kewajiban, mulai dari proses awal hingga pemotongan akhir.

"Kami ingin penjelasan penghitungan pajaknya: dari mana angka kewajiban tersebut terbentuk, bagaimana kaitannya dengan lifting, LPN, revenue, biaya operasi, working capital, lost carry forward, hak ekonomi PI 10 persen, sampai akhirnya berapa yang benar-benar diterima daerah," ujarnya.

SF Hariyanto menegaskan bahwa ke depan Pemprov Riau tidak ingin hanya menjadi penerima pasif atas angka bersih yang ditetapkan tanpa mengetahui dasar perhitungannya. Pemprov bersama unsur Forkopimda berkomitmen menjaga iklim investasi, namun rights daerah harus tetap dipenuhi secara adil.

"Kami ingin prosesnya tidak hanya menghasilkan angka akhir yang kemudian kita terima, tetapi Pemerintah Provinsi Riau juga memahami basis data, komponen perhitungan, mekanisme pembebanan biaya, sampai dasar pengenaan pajaknya," tegas SF Hariyanto.

Ia menambahkan, ketegasan ini semata-mata demi memastikan hak penerimaan daerah dapat dikembalikan kepada masyarakat Riau dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan penguatan layanan publik.

"Inilah yang saya harapkan dari pertemuan kita hari ini, satu data, satu pemahaman, dan satu komitmen untuk menuntaskan apa yang masih menjadi kewajiban bersama," tuturnya. (Bil)