DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan


Selasa, 08 September 2026 - 14:51:55 WIB
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan

RIAUIN.COM - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom mendesak aparat penegak hukum membongkar dalang di balik para tersangka perorangan yang ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti di tingkat pekerja lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang menyuruh melakukan pembakaran.

"Nggak mungkin mereka membakar kebunnya sendiri kan? Mungkin ada pihak-pihak lain yang sengaja membakar, ini juga harus ada penyelidikan lebih lanjut," ujar Muhtarom.

Selain mendesak pengusutan aktor intelektual, ia menyoroti keterlibatan korporasi yang area konsesinya terbukti terbakar. Perusahaan diminta tidak lepas tangan dan wajib ikut menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat karhutla.

"Untuk korporasi, kita harus melihat area kebakarannya di mana, jadi mereka harus bertanggungjawab," tegas politisi PKB tersebut.

Muhtarom mengimbau Pemprov Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lewat Satgas Karhutla, serta mengaktifkan kembali peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat tapak.

Di sisi lain, upaya penindakan hukum terus berjalan di lapangan. Polda Riau saat ini mencatat penanganan puluhan kasus pembakaran lahan yang tersebar di pelbagai wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, jajarannya terus mengejar para pelaku penjelas api tanpa tebang pilih.

"Setiap indikasi tindak pidana karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyababnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Sejauh ini Polda Riau sudah menangani 45 perkara karhutla dengan total 49 tersangka. Kebakaran tersebut menghanguskan total lahan seluas 2.958,04 hektare. Dari seluruh kasus tersebut, 26 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara sisanya sudah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)