RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau beserta jajaran polres telah merampungkan tahap II untuk 17 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan menyerahkan para tersangkanya kepada jaksa penuntut umum. Secara keseluruhan, kepolisian mengusut 45 kasus dengan total area terbakar menembus 2.958,04 hektare di berbagai kabupaten dan kota.
Dari total puluhan kasus yang masuk meja penyidikan tersebut, aparat menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka. Wilayah Pelalawan menjadi daerah dengan dampak kebakaran terluas, yakni mencapai 2.502,6 hektare dari delapan perkara yang disidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa selain 17 kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik masih terus merampungkan puluhan berkas perkara lainnya.
"Saat ini sebanyak 26 perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan dua perkara berstatus P19. Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyebabnya," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Selain Pelalawan, konsentrasi penanganan perkara terbanyak berada di Indragiri Hilir dan Bengkalis yang masing-masing mengusut delapan kasus. Luas lahan terbakar di Bengkalis mencatatkan angka 230,5 hektare, sedangkan di Indragiri Hilir seluas 22,5 hektare. Wilayah Siak juga mencatat penanganan empat perkara dengan lima tersangka atas lahan terbakar seluas 48,39 hektare.
Penindakan hukum lainnya tersebar di Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, hingga penanganan langsung oleh tim Ditreskrimsus.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa pihaknya menargetkan kedalaman pembuktian materiil pada setiap kasus yang ditangani daripada sekadar mengejar angka penindakan.
"Kualitas pembuktian yang kuat menjadi fokus utama penyidik, bukan sekadar mengejar jumlah perkara atau tersangka. Penyidik diwajibkan mampu membuktikan penyebab kebakaran dan perbuatan pelaku secara profesional," ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Kepolisian mengimbau warga dan pihak pengelola lahan untuk mematikan potensi munculnya titik api baru. Pembukaan lahan dengan metode bakar dinilai sangat berbahaya, terutama pada kawasan tanah gambut yang rentan memicu kebakaran meluas. (Bil)