RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir meringkus IS, tersangka yang memerintahkan pembakaran perahu boat dan jaring ikan di Panipahan. Pria yang sempat buron selama lima bulan tersebut dicokok petugas di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) malam.
Penangkapan IS bermula dari pengembangan kasus yang melibatkan eksekutor pembakaran berinisial MES. Dalam pemeriksaan, MES mengaku membakar perahu dan jaring ikan milik korban DS atas suruhan IS.
"MES mengaku mendapat perintah membakar perahu dan jaring ikan milik korban dengan imbalan Rp3 juta. Namun, karena api hanya menghanguskan sebagian barang, dia hanya menerima Rp1 juta," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Senin (7/9/2026).
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) bersama Satreskrim Polres Rohil yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kris Tofel langsung melacak keberadaan IS. Petugas sempat mendatangi kediamannya di Kisaran, tetapi tersangka sudah kabur. Pengejaran berlanjut hingga polisi mendeteksi keberadaan IS di rumah keluarganya di Jalan Anggrek 2, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandari, Tanjung Balai Asahan.
"Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Aksi pembakaran ini terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 dini hari. Korban DS terbangun dan melihat jaring ikan yang disimpan di dalam sampan depan rumahnya hangus terbakar. DS bersama suaminya, AR, menemukan gulungan kain berkayu yang masih berasap serta jeriken bekas solar kapasitas 10 liter di tempat kejadian perkara.
Insiden tersebut merusak empat bal jaring ikan milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Atas perbuatannya, penyidik menahan IS dan menjeratnya dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Bil)