Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut


Sabtu, 05 September 2026 - 17:56:40 WIB
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Penyidik kini memfokuskan pencarian bukti terkait dugaan pengumpulan dana dari anggota koperasi yang diperuntukkan bagi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Penyidikan perkara ini berawal dari dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing, ZKN. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi penerimaan lain berupa gratifikasi senilai SGD 46.500 yang dihimpun Suhardiman melalui sejumlah perantara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan untuk meloloskan perizinan kawasan hutan.

"Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Terkait nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terseret dalam pusaran kasus ini, KPK menyatakan belum akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat. Penyidik masih memprioritaskan pemenuhan alat bukti pada konstruksi pokok perkara suap dan gratifikasi Suhardiman.

"Ini juga menjadi sebuah rangkaian yang masih terus didalami oleh penyidik. Kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya, yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya," kata Budi Prasetyo.

Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah dirinya melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi mata uang dolar Singapura yang ditinggalkan Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026. Meski Raja Juli Antoni mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut dan melapor ke lembaga rasuah pada 3 Juli 2026, KPK menolak laporan penolakan gratifikasi itu karena materinya telah masuk dalam ranah penyidikan. (*)