Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar


Sabtu, 05 September 2026 - 17:52:39 WIB
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka atas dugaan perambahan dan pembakaran kawasan hutan seluas empat hektar di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kasus ini terkuak setelah petugas mendeteksi kemunculan titik api di wilayah perbukitan Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026. Saat personel kepolisian tiba di lokasi, api terlihat masih melalap tumpukan kayu bekas tebangan. Tim penyidik juga menemukan sebuah gergaji mesin di dalam pondok rakitan yang berdiri di area perambahan tersebut.

Pengembangan penyelidikan membawa petugas pada sosok JP yang menguasai lahan secara ilegal. Polisi kemudian memeriksa JP pada Jumat (4/9/2026) hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, JP kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami aktivitas perambahan yang dilakukan pelaku di dalam kawasan hutan tersebut," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (5/9/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, tiga jeriken berisi BBM jenis Pertalite, dua batang kayu sisa pembakaran, dan satu unit ponsel. JP dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan atas pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari fokus kepolisian dalam mengusut tuntas dalang di balik bencana Karhutla di wilayah Riau. Penindakan pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada masyarakat maupun pihak perusahaan yang kerap mengambil jalan pintas dalam membersihkan lahan.

"Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya pemadaman api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi. (Bil)