Pemprov Riau Evaluasi Opsi Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Kantongi Rp123 Miliar


Kamis, 03 September 2026 - 14:50:47 WIB
Pemprov Riau Evaluasi Opsi Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Kantongi Rp123 Miliar

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mempertimbangkan untuk kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meski periode insentif HUT ke-69 Riau resmi berakhir pada 31 Agustus 2026. Evaluasi ini dilakukan setelah mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp123 miliar sekaligus mempertimbangkan masih banyaknya warga yang menunggak.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan bahwa besarnya realisasi pendapatan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

“Kami berterima kasih, meskipun penunggak pajak, tapi kami memahami kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat hari ini. Kesempatan memanfaatkan kemudahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Syahrial Abdi.

Meskipun pencapaian dari sektor PKB tersebut terbilang tinggi, Syahrial Abdi mengakui angka tunggakan pajak kendaraan di Riau masih signifikan. Hal inilah yang mendorong Pemprov Riau untuk mengkaji ulang peluang pemberian insentif serupa di masa mendatang.

“Masih banyak yang nunggak, tapi untuk sementara waktu tertentu mungkin akan berpikir kembali untuk memberikan kembali insentif ini atau pemutihan pajak,” kata Syahrial Abdi.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, pemerintah daerah akan memantau perkembangan kondisi ekonomi warga serta tingkat kepatuhan wajib pajak secara berkala. Selain untuk memperkuat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), kebijakan diskon dan pembebasan denda pajak ini ditujukan guna merangsang kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membayarkan kewajiban kendaraan mereka secara tepat waktu. (Bil)