Foto: Pelantikan PPPK Kuansing beberapa waktu lalu.
Laporan: Hendrianto
RIAUIN.COM- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kuantan Singingi (Kuansing) kini telah bertugas. Namun, bayang-bayang dugaan pungutan uang penerbitan SPMT sebesar Rp1,5 juta per orang masih menyisakan persoalan hukum.
Bupati non-aktif Suhardiman Amby, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan Sekda Kuansing, disebut-sebut membawa ‘amunisi baru’.
Dari balik tahanan, Suhardiman diperkirakan akan memberikan keterangan terbuka kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menguraikan alur dan dugaan penikmat aliran dana tersebut.
Sejumlah keterangan dari lapangan mulai menyibak pola yang diduga seragam. Pegawai PPPK di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kuantan Tengah mengungkapkan dugaan modus operandi serupa: jika uang tidak disetor, lembar SPMT ditahan.
Kisah lain muncul dari Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Seorang calon PPPK mengaku terpaksa menjual seekor sapi demi memenuhi setoran tarif penerbitan SPMT dan kepastian penempatan tugas.
Tanpa menyerahkan uang tersebut, dokumen yang menjadi syarat sah bertugas dan menerima gaji tak kunjung diberikan.
"Bagi kami masyarakat kecil, sapi itu tabungan masa depan. Namun karena diancam penempatan digantung dan SPMT ditahan, tidak ada pilihan lain," tuturnya.
Kesaksian ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Menanggapi riuh isu dugaan pungutan liar yang menyeret struktur birokrasi daerah ini, Penjabat Sementara (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, Drs. Muradi, M.Si., memberikan tanggapan singkat namun tegas.
Saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan pemerasan dalam penerbitan SPMT tersebut, ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti untuk langsung menempuh jalur hukum.
"Kalau ada bukti laporkan saja," tegas Mutadi singkat.
Pernyataan ini menegaskan posisi Pemkab Kuansing yang menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum formal, di tengah desakan publik yang makin kuat agar aparat penegak hukum membongkar aliran dana hingga ke akar-akarnya.
Tanggapan kritis juga datang dari seorang mantan perwira intelijen yang mencermati anatomi kasus ini. Menurut analisisnya, pola pemerasan massal berkedok administrasi negara dengan angka fantastis hampir selalu mengindikasikan adanya sebuah operasi penggalangan dana yang rapi dan terorganisir dari tingkat atas.
"Dari kacamata intelijen, ini bukan sekadar tindakan oknum tingkat bawah yang 'inisiatif' mencari uang sampingan. Skala yang mencapai ribuan orang dengan nominal seragam menunjukkan adanya chain of command dan skenario yang tertata. Modus penahanan SPMT adalah bentuk tekanan psikologis paling efektif untuk menciptakan keterpaksaan," ungkap purnawirawan intelijen tersebut.
Ia menambahkan, kesediaan tersangka utama untuk bernyanyi merupakan dinamika wajar ketika perlindungan politik atau jaringan perlindungan internal mulai runtuh.
"Ketika ring utama sudah jebol, strategi terbaik tersangka adalah memecah konsentrasi penegakan hukum dengan membongkar seluruh aktor yang terlibat. KPK tinggal memvalidasi informasi intelijen ini melelui bukti materil di lapangan," jelasnya.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, mengamini pandangan tersebut. Menurutnya, peran dan pengetahuan kepala daerah atas lalu lintas dana dugaan Rp4,8 miliar perlu didalami.
"Sangat kecil kemungkinan jika pimpinan daerah saat itu sama sekali tidak mengetahui. Pola dugaan pemerasan dalam jabatan berskala massal biasanya melibatkan rantai birokrasi yang ikut menikmati aliran dana," ujar Junaidi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau (Unri), Zul Wisman, S.H., M.H., menambahkan bahwa jika Suhardiman memberikan kesaksian resmi di hadapan KPK, hal itu memindahkan status isu dari opini publik menjadi alat bukti (keterangan/pegakuan sebagai salah satu alat bukti).
"Ketika seorang tersangka membeberkan fakta baru secara resmi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain beserta alur keuangannya, KPK memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya. Jika didukung alat bukti petunjuk, seluruh rantai birokrasi yang terlibat wajib diusut tuntas," tegas Zul Wisman.
Pandangan senada juga disampaikan oleh mantan penyidik tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengakuan tersangka menjadi entry point ideal bagi penyidik di lapangan untuk mengurai benang kusut pemerasan dan dugaan pencucian uang.
Ia menegaskan bahwa modus penggunaan perantara agen perbankan, seperti jaringan BRILink untuk menyamarkan jejak transaksi tunai, pada hakikatnya tidak akan mampu mengelabui aliran uang. Walaupun menggunakan BRILink sekalipun, kata mantan penyidik tersebut, alur transaksi tetap bisa dibongkar secara presisi.
"Setiap agen perbankan atau mesin EDC tercatat resmi dalam sistem log perbankan, lengkap dengan ID mesin, waktu transaksi, hingga nomor rekening tujuan penampung. Begitu penyidik menarik mutasi rekening agen dan mencocokkannya dengan daftar nama PPPK yang menyetor, pola serta muara alirannya akan langsung benderang," jelas mantan penyidik senior tersebut yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Bagaimana Jika Penyerahan Uang Dilakukan secara Tunai Langsung?
Kemungkinan penyerahan uang secara langsung dalam bentuk tunai (cash) tanpa lalu lintas perbankan juga diantisipasi. Jika uang tersebut diserahkan langsung hand-to-hand kepada oknum pejabat untuk memutus rantai jejak perbankan, pembuktian hukum tetap memiliki metode dan standar pembuktian tersendiri.
Dia menegaskan bahwa ketiadaan jejak digital transfer tidak otomatis menghentikan penyidikan. Pembuktian penyerahan tunai dapat dibongkar melalui gabungan beberapa instrumen hukum dan teknik penyidikan substantif.
Meskipun tidak ada bukti transfer, jika koordinator lapangan (koorlap) atau perantara memberikan kesaksian yang konsisten mengenai waktu, lokasi, dan mekanisme penyerahan uang tunai kepada oknum pejabat, keterangan tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sah—terutama jika didukung oleh pengakuan saksi-saksi penyetor lainnya, " pungkasnya .(***)