RIAUIN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan dan penindakan hukum terhadap badan usaha yang terindikasi membakar lahan pada musim El Nino. Dari total 21 badan usaha yang baru saja disegel di tujuh provinsi, satu perusahaan beroperasi di Riau.
Langkah tegas ini diambil setelah tim KLH melakukan verifikasi ketat di lapangan guna mengusut dugaan unsur kesengajaan penyiapan lahan dengan cara membakar.
"Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penyegelan terbanyak yaitu tujuh perusahaan, disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan. Sementara itu, tiga perusahaan berada di Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing menyumbang satu perusahaan yang disegel.
KLH menerapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam mengusut kasus ini, terutama mengingat kondisi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko karhutla. Jumhur menegaskan bahwa luasan area terbakar dan indikasi kesengajaan menjadi fokus utama pemeriksaan petugas.
"Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan," kata Jumhur.
Penyegelan ini menghentikan sementara operasional perusahaan untuk kepentingan investigasi mendalam, berbeda dengan sanksi administratif biasa. Pihak perusahaan diwajibkan memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab terbakarnya lahan di area konsesi mereka.
"Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi," ulas Jumhur.
Jumhur mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari total badan usaha yang disegel saat ini merupakan pemain lama yang pernah terseret kasus karhutla berulang. KLH memastikan jumlah perusahaan yang disegel masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan terhadap ratusan badan usaha lain di kawasan rawan kebakaran. (*)