Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak


Rabu, 02 September 2026 - 12:06:52 WIB
Pemkab Bengkalis Uji Ulang Data Bansos, Buka Jalur Sanggah Bagi Warga Miskin Terdepak

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengevaluasi total basis data penerima bantuan sosial untuk mencegah salah sasaran. Langkah ini dilakukan dengan membuka sistem sanggah bagi warga tidak mampu yang selama ini tereliminasi atau berstatus exclude dari daftar penerima bansos.

Kebijakan tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (27/8/2026). Agenda ini diinisiasi oleh Dinas Sosial bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis.  

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bengkalis, Hambali, menegaskan pentingnya akurasi data dalam penyaluran program perlindungan sosial saat membacakan arahan bupati.

"Kalau datanya benar, maka kebijakannya akan lebih tepat. Apabila datanya keliru, maka program yang baik sekalipun berpotensi tidak tepat sasaran," tegas Hambali di depan jajaran camat dan kepala desa.  

Ia meminta seluruh aparatur pendata di tingkat desa dan kelurahan bekerja jujur serta menyajikan kondisi aktual warga setempat.

"Jangan hanya mengejar selesai secara administratif, tetapi pastikan data benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat kita di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terlewatkan dari perhatian pemerintah," lanjutnya.  

Lewat mekanisme sanggah status exclude, warga yang merasa layak mendapat bantuan namun tidak terdaftar kini bisa mengajukan keberatan resmi untuk diverifikasi ulang oleh petugas.

"Jika ada warga yang merasa datanya tidak sesuai kondisi sebenarnya, dapat menyampaikan keberatan, dan hal tersebut harus segera direspons oleh petugas di lapangan secara objektif," jelas Hambali.  

Pemkab Bengkalis menargetkan pemutakhiran data ini mampu mengeliminasi penerima bansos yang sudah tidak memenuhi kriteria sekaligus mengembalikan hak warga miskin yang selama ini terabaikan. (Bil)