RIAUIN.COM - Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, resmi didakwa memeras para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Modus pemerasan dilakukan dengan memungut fee anggaran jalan dan jembatan hingga terkumpul total Rp3,55 miliar.
Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026). Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa aksi ini dilakukan Marjani bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
JPU mengungkapkan bahwa praktik pemungutan uang di bawah tekanan jabatan ini berlangsung sejak April hingga November 2025. Penyerahan uang tersebar di beberapa titik di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda Riau.
"Pungutan itu dilakukan dengan tekanan jabatan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Yofistian. JPU menambahkan bahwa para Kepala UPT diancam akan dievaluasi, dimutasi, hingga dicopot dari jabatan jika menolak menyetorkan uang.
Pengumpulan uang berawal dari instruksi Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau pada April 2025 yang meminta jajarannya patuh kepada M. Arief Setiawan. M. Arief Setiawan kemudian mematok fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari penambahan anggaran UPT melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
Pada penyerahan tahap pertama Juni 2025, terkumpul Rp1,8 miliar dari enam Kepala UPT. M. Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda menyerahkan Rp1 miliar kepada Dani M. Nursalam untuk operasional Abdul Wahid, yang kemudian disalurkan bertahap ke Marjani sebesar Rp950 juta di Rumah Jabatan Gubernur Riau. Sisanya disebar ke pihak lain, termasuk Danil Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid sebesar Rp200 juta.
Pengumpulan tahap kedua terjadi pada Agustus 2025 senilai Rp1 miliar untuk operasional evaluasi APBD, pejabat Bappeda Riau Purnama Irwanshah, Ormas, hingga bantuan proposal kegiatan masyarakat.
Memasuki November 2025, Marjani kembali meminta uang sebesar Rp450 juta untuk agenda perjalanan operasional Abdul Wahid ke Malaysia. Uang tersebut dikumpulkan M. Arief Setiawan dan diserahkan kepada Marjani di area parkir Rumah Dinas Gubernur Riau.
"Pak Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional," kata Marjani kepada Dani M. Nursalam sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU.
Ditambah penyerahan tahap ketiga sebesar Rp750 juta dari tiga Kepala UPT, total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Atas perbuatannya, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Marjani langsung membacakan nota perlawanan, dan majelis hakim menunda sidang hingga agenda replik pada Selasa (8/9/2026). (*)