RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru tengah memproses dua perusahaan yang terbukti menahan ijazah para pekerjanya. Penanganan kasus tersebut kini ditangani langsung oleh tim satuan tugas yang dibentuk untuk menindakpelanggaran aturan ketenagakerjaan di kawasan tersebut.
Praktik penahanan dokumen pribadi milik pekerja oleh pihak pemberi kerja sebenarnya telah dilarang keras oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengancam perusahaan pelanggar dengan sanksi pidana jika terbukti melakukan penahanan ijazah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan bahwa aturan hukum tidak memperbolehkan perusahaan mengambil atau menyimpan ijazah asli karyawan dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan hak-hak buruh.
"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan Simatupang, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat merespons aduan dari masyarakat agar dokumen penting milik pekerja bisa segera dikembalikan.
"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," papar Iwan Simatupang.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pun meminta seluruh pengusaha di Pekanbaru untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak lagi memberlakukan aturan internal yang memberatkan tenaga kerja.
"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," ujar Iwan Simatupang. (Bil)