Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi


Senin, 31 Agustus 2026 - 08:47:38 WIB
Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Bengkalis menyita empat hektar kebun kelapa sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Area perkebunan negara tersebut sebelumnya sengaja dibakar untuk aktivitas pertanian ilegal.

Petugas menetapkan JFP (29), seorang petani asal Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sebagai tersangka penguasaan lahan tanpa izin. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut usai gelar perkara pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah tersebut," kata Fahrian Saleh Siregar.

Keberadaan kebun ilegal terungkap saat personel kepolisian memadamkan kebakaran di Jalan Reformasi, Dusun Tambusu. Di lokasi penanganan api, petugas menemukan aktivitas perawatan perkebunan kelapa sawit yang tetap beroperasi di area tanah terbakar.

"Area yang terbakar tersebut ternyata aktif dipupuk, disemprot, dan dipanen secara rutin setiap tiga minggu sekali," ujar Fahrian Saleh Siregar.

Polsek Pinggir kemudian berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX untuk memverifikasi status lokasi. Melalui pemeriksaan titik koordinat, BPKH memastikan lahan sawit seluas empat hektar tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara.

Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, belasan pelepah sawit terbakar, dan dokumen peta lokasi dari BPKH. Penyidik menjerat JFP dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Penyidik sedang melengkapi administrasi berkas perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri," tutur Fahrian Saleh Siregar.

Kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari laboratorium forensik dan dinas perkebunan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (Bil)