BPN dan Dinas Pertanahan Diminta Awasi Ketat Pendataan Lahan Flyover Panam


Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:57:10 WIB
BPN dan Dinas Pertanahan Diminta Awasi Ketat Pendataan Lahan Flyover Panam

RIAUIN.COM - Pendataan 94 persil lahan terdampak proyek pembangunan flyover Simpang Panam ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah Kota Pekanbaru diminta memperketat pengawasan administrasi pertanahan agar proses ganti rugi tidak berujung masalah hukum.

Anggaran pembebasan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas PUPR-PKPP. Meski demikian, Pemko Pekanbaru memegang peran kunci dalam sosialisasi serta validasi data kepemilikan tanah di lapangan.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam proses verifikasi agar tidak terjadi sengketa lahan di kemudian hari.

"Kita minta jangan seperti kejadian pembebasan lahan tol Pekanbaru-Rengat. Harus libatkan semua, Satgas A dan Satgas B. Artinya ada Pemerintah Kota Pekanbaru yang diwakili Dinas Pertanahan, BPN, masyarakat, RT, RW, hingga lurah. Sehingga tidak ada tumpang-tindih nantinya mengenai siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Zulkardi, Jumat (28/8/2026).

Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat sejak tahap awal pendataan menjadi kunci utama agar pelaksanaan fisik proyek berjalan tanpa hambatan.

"Kita minta Pemko Pekanbaru awasi agar nantinya progres pengerjaan flyover Panam itu bisa berjalan dengan baik," kata Zulkardi. -Juh