Pengurus LAN Kuansing dan PBK llakukan musyawarah, Jumat (28/8).
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Kasus dugaan penghinaan yang melibatkan seorang warga bersuku Batak, Polda Sitanggang (PST), terhadap tokoh masyarakat lokal, Darwis, berlanjut ke jalur hukum dan adat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Jumat, 28 Agustus 2026.
Darwis resmi melaporkan dugaan perkataan tidak senonoh yang dilakukan PST ke Polres Kuansing pada Jumat siang. Dalam pelaporan tersebut, Darwis didampingi oleh 20 pengacara serta puluhan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Kuansing.
Laporan polisi tersebut menindaklanjuti insiden yang terjadi di sela perhelatan Event Nasional Pacu Jalur Tradisional 2026 di Gelanggang Tepian Narosa, Teluk Kuantan.
Pada hari yang sama, Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing menggelar musyawarah adat bersama Pengurus Pemuda Batak Kuansing (PBK) di Kantor LAN Kuansing untuk meredam potensi konflik antarkelompok.
Dari hasil musyawarah tersebut, kedua pihak menyepakati empat poin utama:
1. Penyelesaian ranah adat dilakukan secara kekeluargaan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat.
2. Proses hukum positif atas dugaan pelanggaran pidana individu oleh PST diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
3. Majelis Kerapatan Adat LAN Kuansing akan menggelar sidang adat untuk menetapkan keputusan sanksi adat.
Pengurus adat mengimbau seluruh masyarakat dan anggota organisasi untuk menahan diri serta tidak terprovokasi oleh informasi di media massa maupun media sosial.
Ketua PBK, Hardianto Manik, menyatakan komitmennya untuk menghormati aturan adat yang berlaku di Kuansing. Ia menegaskan PBK menjunjung tinggi filosofi adat lokal dalam menjaga kondusivitas daerah.
"Sebagai anak cucu kemenakan Kabupaten Kuansing, kami sangat menjunjung tinggi nilai adat istiadat Kabupaten Kuansing. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, di mana air disauak di situ ranting dipatah," kata Hardianto.
Sementara itu, Majelis Kerapatan Adat LAN Kuansing dijadwalkan segera menyampaikan hasil keputusan sidang adat secara terbuka kepada publik setelah seluruh proses pertimbangan adat selesai dilaksanakan. (***)