RIAUIN.COM - Kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby segera bergulir ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan dua tersangka pemberi suap, yakni Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (27/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan usai tim JPU menyatakan berkas perkara kedua penyuap telah lengkap atau P-21 sejak Rabu (26/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyerahan ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap para pelaku.
"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr. SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Prasetyo.
Kendati berkas dua pemberi suap sudah masuk ranah penuntutan, KPK menegaskan penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing tidak berhenti di sini. Penyidik memfokuskan pengembangan perkara untuk membongkar keterlibatan aktor lain.
"Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Budi Prasetyo.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026. KPK selanjutnya menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Dalam konstruksi perkara, Zulkarnain diduga menggelontorkan suap berupa kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby demi memuluskan kursi jabatan strategis. Suhardiman menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport untuk jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021, serta satu unit Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk posisi Sekda pada 2025.
Tak hanya perkara jual beli jabatan, Suhardiman Amby juga terjerat dugaan penerimaan uang terkait perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD).
Atas perbuatannya, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)