Aksi Damai APDK-P Diterima Pemkab Pelalawan, Rekomendasi Lahan Segera Ditindaklanjuti


Senin, 24 Agustus 2026 - 17:00:00 WIB
Aksi Damai APDK-P Diterima Pemkab Pelalawan, Rekomendasi Lahan Segera Ditindaklanjuti

RIAUIN.COM – Aksi damai yang digelar Aliansi Pemuda Desa Kubangan Pelalawan (APDK-P) di Kantor Bupati Pelalawan, Senin, berlangsung tertib dan kondusif. Pemkab Pelalawan menerima aspirasi massa terkait persoalan lahan seluas 294 hektare yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP.

Aksi tersebut mendapat pengamanan terbuka dan tertutup dari personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran, serta Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sekitar 150 peserta aksi berkumpul di Ruang Publik Kreatif Pangkalan Kerinci dengan membawa spanduk, karton, bendera Merah Putih, pengeras suara, dan megafon. Setelah menyampaikan orasi, massa kemudian melakukan long march menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Setibanya di gerbang samping Kantor Bupati, Koordinator Lapangan Muhammad Ali menyampaikan sejumlah tuntutan. Massa menyoroti keberadaan lahan seluas 294 hektare yang disebut merupakan bagian dari areal PT THIP.

Berdasarkan hasil overlay tahun 2022 dan 2026 yang disampaikan massa, lahan tersebut berada di luar HGU dan masuk dalam wilayah administrasi Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Ada dua tuntutan utama yang disampaikan APDK-P. Pertama, mendesak Pemkab Pelalawan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan merekomendasikan agar areal itu dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan dialokasikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat setempat.

Kedua, massa meminta evaluasi terhadap perizinan serta pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang dinilai mengelola lahan di luar HGU dan belum memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luasan HGU.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan T. Zulfan kemudian menemui massa dan mengajak perwakilan peserta aksi berdialog. Dia menyampaikan Bupati Pelalawan tengah memimpin penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sehingga pemerintah daerah diwakili untuk menerima aspirasi tersebut.

Dialog selanjutnya digelar di lobi Kantor Bupati Pelalawan. Pertemuan itu dihadiri Sekda Pelalawan bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli.

Dalam dialog tersebut, Pemkab Pelalawan menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut sebatas memberikan rekomendasi. Pemkab pun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan APDK-P.

Menjelang sore, Sekda Pelalawan menyerahkan surat rekomendasi kepada BPN Provinsi Riau. Surat tersebut berisi permintaan agar lahan seluas 294 hektare yang berada di luar HGU PT THIP tidak diterbitkan sertifikat maupun izin apa pun selama masih dalam proses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pelalawan.

Setelah menerima surat rekomendasi tersebut, massa APDK-P membubarkan diri secara tertib dan kembali ke kediaman masing-masing. Aksi berakhir pada sore hari dalam keadaan aman dan kondusif.

Pengamanan aksi dipimpin Kabag Ren Polres Pelalawan Kompol Akhmad Zain Rofiqi dengan melibatkan personel gabungan Polres Pelalawan, rayonisasi Polsek jajaran, dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Pelalawan. -mmd