RIAUIN.COM - DPRD Provinsi Riau resmi mengajukan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup. Langkah usulan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini diambil untuk merespons ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menyesuaikan regulasi pusat terbaru.
Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dipimpin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut turut membahas pembahasan Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), penanaman modal, serta pajak dan retribusi daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Riau, Abdullah, menegaskan bahwa langkah pengajuan di luar Propemperda memiliki dasar hukum yang sah sesuai Pasal 38 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah serta urgensi pengaturan yang memerlukan respons regulasi secara lebih cepat dan tepat. Pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan yang nyata,” ujar Abdullah.
Ia meyakini kondisi lingkungan hidup di Riau yang didominasi kawasan gambut, perkebunan, dan industri memerlukan penanganan hukum yang terpadu dan fleksibel. Menurutnya, kompleksitas persoalan di lapangan sudah tidak bisa lagi diselesaikan secara sektoral.
“Kita menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, hingga pengelolaan sumber daya alam yang dampaknya meluas lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, bahkan lintas negara. Dampak karhutla dan lahan gambut ini langsung dirasakan pada kesehatan masyarakat,” kata Abdullah.
Selain kondisi ekologi, pengubahan regulasi daerah ini terdesak oleh hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang merombak tata kelola lingkungan nasional.
“Perda Nomor 8 Tahun 2014 perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan ini bukan sekadar perubahan administratif atau nomenklatur saja, melainkan momentum memperkuat tata kelola, memperjelas kewenangan, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegas Abdullah. (Bil)