Pemprov Riau Usul Retribusi Pertambangan Rakyat Masuk Ranperda Pajak Terbaru


Senin, 24 Agustus 2026 - 17:54:00 WIB
Pemprov Riau Usul Retribusi Pertambangan Rakyat Masuk Ranperda Pajak Terbaru

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau resmi mengusulkan perluasan objek pajak dan retribusi daerah baru, termasuk mencakup retribusi pengelolaan serta iuran pertambangan rakyat. Usulan ini disampaikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari poin revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian regulasi ini juga merespons terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 mengenai pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan bahwa penyesuaian aturan sangat mendesak seiring diterapkannya perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024. Perubahan struktur organisasi tersebut berdampak langsung pada tata kelola pemungutan, rincian objek, hingga penetapan besaran tarif retribusi di lapangan.

"Penyesuaian diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dan dunia usaha," tegas Syahrial Abdi saat membacakan pidato pengantar Ranperda di hadapan anggota dewan.

Syahrial Abdi menambahkan, pembenahan regulasi daerah ini ditargetkan tidak sekadar mengejar peningkatan angka pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan ini difokuskan untuk menciptakan akuntabilitas serta perbaikan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

"Perubahan peraturan daerah ini tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperbaiki tata kelola retribusi agar lebih tertib, jelas, terukur, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam paripurna yang sama, rapat juga membahas tiga agenda krusial lain, yakni Ranperda Penanaman Modal dari pihak eksekutif, serta Perubahan Ranperda CSR dan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Riau.

Pemerintah daerah berharap seluruh materi krusial dalam Ranperda ini dapat ditindaklanjuti secara tajam melalui pembentukan panitia khusus bersama DPRD.

"Kami berharap kedua Ranperda ini dapat dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi Riau. Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, kiranya dapat kita bahas bersama dalam rapat panitia khusus ke depannya," kata Syahrial Abdi. (Bil)