DPRD Riau Revisi Perda CSR, Pengawasan dan Kemitraan Badan Usaha Diperketat


Senin, 24 Agustus 2026 - 17:47:50 WIB
DPRD Riau Revisi Perda CSR, Pengawasan dan Kemitraan Badan Usaha Diperketat

RIAUIN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 untuk memperketat tata kelola serta mengalihkan fokus dana tanggung jawab sosial perusahaan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Perubahan regulasi ini ditandai dengan penyesuaian nomenklatur utama dari "tanggung jawab sosial perusahaan" menjadi "tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha". Penyesuaian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Senin (24/8/2026).

Anggota Bapemperda DPRD Riau, Abdullah, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan agar kontribusi sektor swasta tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.

"Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Abdullah.

Ia menambahkan bahwa peran dunia usaha sangat krusial dalam menopang beban pembangunan daerah yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pemerintah.

"Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis. Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah," tutur Abdullah.

Melalui revisi aturan ini, DPRD Riau juga memperkuat kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Forum ini nantinya bertugas menyelaraskan program bantuan swasta dengan pemetaan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperketat pengawasan penyalurannya.

Selain Perda CSR, DPRD Riau juga mengajukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di luar Prolegda. Abdullah menyebutkan bahwa langkah darurat ini diambil untuk merespons isu krusial di daerah, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memerlukan ketegasan hukum serta penanganan lintas sektor secara cepat. (Bil)