Darwis
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Panitia Kebudayaan Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 menginventarisasi seluruh bentuk pelanggaran yang terjadi sejak hari pertama hingga hari keempat perhelatan. Catatan tersebut mencakup insiden bentrokan antar-pemacu usai berpacu hingga aksi pamer minuman keras jenis tuak yang viral di media sosial.
Reporter Pacu Jalur, Darwis, menyampaikan hal tersebut di sela-sela penarikan undian di Teluk Kuantan, Minggu (23/8/2026). Ia menegaskan seluruh berkas pelanggaran telah dirangkum dan segera dibahas dalam rapat pleno panitia untuk penjatuhan sanksi.
"Seluruh permasalahan dari hari pertama sampai hari keempat sudah dicatat panitia. Tinggal dibawa ke rapat dan menunggu vonisnya," kata Darwis.
Menurut Darwis, penanganan pelanggaran akan mengacu pada dua landasan hukum, yakni Hukum Adat Kuantan Singingi dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata tertib pelaksanaan Pacu Jalur. Pihak atau kelompok jalur yang terbukti melanggar aturan bakal dijatuhi sanksi tegas.
"Jika terbukti melanggar, ada yang divonis dengan Hukum Adat dan ada yang dengan Perbup. Sanksinya, tahun depan tidak diperbolehkan lagi ikut berpacu atau mensponsori jalur," ujar Darwis.
Inventarisasi ini dilakukan setelah munculnya sejumlah insiden yang dinilai mencoreng nilai sportivitas dan marwah adat perhelatan tahunan tersebut. Salah satu poin evaluasi utama adalah bentrokan fisik antar-anak pacu di area garis finis usai pertandingan, serta pelanggaran ketertiban umum di area arena.
Panitia menjadwalkan rapat pleno keputusan sanksi dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan (***)