Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal


Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:07:09 WIB
Enam Tersangka Pembalakan Liar Kerumutan Terancam 11 Tahun Penjara, Gakkum Kemenhut Buru Pemodal

RIAUIN.COM - Penyidik Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera terus mengembangkan kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Indragiri Hulu. Petugas kini memburu aktor intelektual di balik penjarahan kayu yang terungkap saat penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Operasi penyergapan di Desa Sungai Guntung Tengah berawal dari temuan pemantauan udara oleh Tim SMART Patrol BBKSDA Riau. Petugas mengamankan enam tersangka berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27), sementara beberapa pelaku lain kabur saat penggerebekan.

Penyidikan resmi berjalan sejak pertengahan Agustus 2026. Dari lokasi kejadian, petugas menyita tiga mesin chainsaw, ban sepeda, empat telepon seluler, serta sampel dari tumpukan 60 meter kubik kayu olahan yang diduga diproduksi secara ilegal selama dua bulan terakhir.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada pekerja lapangan yang tertangkap. Fokus penyidikan kini mengarah pada pihak yang mendanai dan menampung hasil tebangan.

"Enam orang sudah kami proses, beberapa pelaku lain masih dikejar, dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, serta menerima kayunya," kata Hari Novianto, Sabtu (22/8/2026).

Pihak Kementerian Kehutanan belum menyimpulkan apakah aktivitas penebangan liar ini berkaitan langsung dengan pemicu kebakaran di kawasan konservasi. Namun, perlindungan ekosistem SM Kerumutan menjadi prioritas utama karena merupakan habitat krusial bagi satwa dilindungi seperti Harimau Sumatra, beruang madu, hingga burung enggang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan, pengawasan lapangan dan pemanfaatan teknologi patroli akan ditingkatkan untuk menekan perusakan kawasan.

"Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 11 tahun berdasarkan regulasi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)