Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan


Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:53:23 WIB
Polres Pelalawan Pastikan Kasus Tambang Ilegal Kadus Kerumutan Tetap Lanjut Meski Ditangguhkan

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor Pelalawan menegaskan proses hukum terhadap oknum Kepala Dusun Kerumutan berinisial AP (41) terkait kasus pertambangan tanah timbun ilegal tetap berjalan. Meski masa penahanan tersangka kini ditangguhkan, polisi memastikan penyidikan tidak berhenti.

Langkah penangguhan penahanan ini diambil penyidik usai mempertimbangkan sikap AP yang dinilai kooperatif selama menjalani masa pemeriksaan. Selain itu, permohonan resmi juga telah diajukan secara langsung oleh pihak keluarga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi menyatakan bahwa keputusan tersebut murni pertimbangan teknis penyidikan tanpa ada campur tangan pihak luar.

"Iya, yang bersangkutan kita tangguhkan. Perkara tetap lanjut," ujar AKP Bayu Ramadhan Effendi, Jumat (21/8/2026).

Pihak kepolisian menepis isu yang beredar mengenai adanya tekanan atau intervensi dalam penanganan perkara ini. Prosedur hukum dipastikan berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak ada intervensi. Penyidik tidak bisa diintervensi," tegas AKP Bayu Ramadhan Effendi.

AP sebelumnya ditangkap tim Satreskrim Polres Pelalawan atas dugaan pengoperasian tambang Galian C tanpa izin resmi. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah timbun di lokasi kejadian.

Di sisi lain, penanganan kasus ini diwarnai desakan warga yang meminta kepolisian turut mengusut dugaan keterlibatan AP dalam jaringan penadahan tandan buah segar kelapa sawit curian di wilayah Pematang Tengah. Menanggapi aspirasi tersebut, polisi terus mendalami seluruh fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung di lapangan.

Atas perbuatannya pada kasus utama, AP dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)