Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta


Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30:17 WIB
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri Dumai resmi mengeksekusi mantan Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kota Dumai, Tengku Muhammad Nasir (66), ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh. Terpidana kasus korupsi retribusi terminal barang senilai Rp549,9 juta tersebut ditangkap di Pidie Jaya, Aceh, setelah bertahun-tahun buron.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung mengamankan Tengku Muhammad Nasir di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (19/8/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala," kata Zikrullah di Pekanbaru, Rabu sore.

Zikrullah menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan akan terus memburu para DPO yang belum mengeksekusi putusan pengadilan.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Zikrullah.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola UPT Terminal Barang Dishub Kota Dumai sejak Januari 2013 hingga Juni 2014. Akibat perbuatan Tengku Muhammad Nasir, negara mengalami kerugian sebesar Rp549.908.875.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya memutus perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp360,5 juta subsider 1 tahun penjara.

Proses serah terima terpidana dilakukan dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai di Kantor Kejari Pidie Jaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terpidana tersebut secara resmi untuk menjalani masa pemidanaan.

"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," tutur Frederic.

Usai serah terima, terpidana langsung dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Bakti. Frederic memastikan seluruh proses pengamanan hingga pemindahan terpidana selesai pada pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (*)