RIAUIN.COM - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk AP (16), remaja yang nekat membacok seorang bidan saat beraksi mencuri di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Riau. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Aksi penganiayaan berat tersebut menimpa Eni Wahyunita Sitepu (42) pada Jumat (14/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di depan rumahnya di Jalan Lintas PU, Dusun Damai Pesisir, setelah berteriak meminta pertolongan.
Akibat sabetan senjata tajam, korban menderita luka robek parah sepanjang 17 sentimeter di kepala, luka di telinga kiri, serta luka terbuka di jari tangan kiri. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau untuk penanganan medis darurat, sementara keluarga korban resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni langsung menginstruksikan tim gabungan untuk memburu pelaku yang teridentifikasi melarikan diri ke luar provinsi. Petugas akhirnya meringkus AP di rumah orang tuanya di Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, pada Senin (17/8/2026).
"Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu, dan tim Satreskrim Polres Rohil," kata Isa, Rabu (19/8/2026).
Isa menjelaskan, informasi cepat dari warga sangat membantu petugas melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke provinsi tetangga.
"Sinergi ini membuat anggota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku meskipun sempat berpindah daerah," tambah Isa.
Saat diperiksa, AP mengakui seluruh perbuatannya yang beraksi seorang diri. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, satu kayu broti, senter, sandal, dua potongan besi, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 479 jo Pasal 17 dan/atau Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum yang berjalan dipastikan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak. (*)