Diskes Pekanbaru Tindak Tegas, RS Dilarang Bedakan Pasien


Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:30:15 WIB
Diskes Pekanbaru Tindak Tegas, RS Dilarang Bedakan Pasien

RIAUIN.COM - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menindak tegas fasilitas kesehatan yang membedakan pelayanan medis antara pasien pengguna BPJS Kesehatan dan non-BPJS. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh warga mendapatkan hak pelayanan medis yang setara.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Deddy Sambudi menyatakan bahwa seluruh rumah sakit swasta maupun pemerintah di wilayah Pekanbaru wajib menerapkan standar pelayanan yang sama tanpa memandang status kepesertaan pasien.

"Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak. Tidak boleh ada diskriminasi," tegas Deddy Sambudi, Selasa (18/8/2026).

Deddy mengungkapkan, pihaknya baru saja menyelesaikan aduan terkait pelayanan pasien anak tanpa BPJS yang sempat tertahan perawatan selama sembilan hari di Rumah Sakit Budi Mulia.

"Semalam juga kita sudah selesaikan di Rumah Sakit Budi Mulia. Ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama sembilan hari. Itu sudah kita koordinasikan dengan pihak rumah sakit dan pasien sudah kita pulangkan," kata Deddy.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau penolakan pelayanan di rumah sakit untuk segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Setiap aduan yang masuk dipastikan akan langsung ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan manajemen rumah sakit terkait.

"Jika ada kendala dalam pelayanan kesehatan, silakan lapor ke kami. Kita akan langsung turun tangan dan selesaikan," ujarnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus mengawasi operasional seluruh rumah sakit agar tetap menjalankan penanganan medis secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. (Bil)