Atur Peran Lintas Sektor, Pemprov Riau Matangkan Ranperda Perlindungan Anak


Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:57:19 WIB
Atur Peran Lintas Sektor, Pemprov Riau Matangkan Ranperda Perlindungan Anak

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau mematangkan pembagian peran antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Anak. Penyelarasan matriks tugas ini dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada keterlibatan seluruh instansi pemerintah daerah.

"Secara tugas pokok memang ada di DP3AP2KB, tetapi pelaksanaan perda ini wajib berkolaborasi dengan seluruh OPD. Kami mengumpulkan semua pihak terkait untuk memastikan peran, tanggung jawab, dan program kegiatan dalam Ranperda ini terbagi dengan jelas," kata Zulkifli Syukur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Riau Fariza menjelaskan bahwa Ranperda ini mengatur pembentukan Indeks Perlindungan Anak yang terdiri atas Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).

"Indikator IPHA mencakup empat dimensi utama, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta pendidikan dan kegiatan budaya," jelas Fariza.

Ia menambahkan, pada dimensi hak sipil, Ranperda ini melibatkan Pengadilan Agama dalam pendataan izin penerbitan akta kelahiran. Sementara pada sektor pendidikan, penerapan Sekolah Ramah Anak menjadi salah satu fokus sasaran utama.

"Untuk indikator perlindungan khusus anak, peran setiap instansi difokuskan pada kegiatan promotif dan preventif guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di Riau," pungkas Fariza. (Bil)