DPRD Riau Minta Pemda Beri Kepastian Hukum IPR untuk Tekan Tambang Ilegal


Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:24:34 WIB
DPRD Riau Minta Pemda Beri Kepastian Hukum IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

RIAUIN.COM - Pemerintah daerah didesak segera menyisir enam kecamatan yang telah ditetapkan dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan rentetan aksi penertiban aparat keamanan terhadap aktivitas tambang liar hingga toko penampung hasil tambang di daerah.

Anggota DPRD Provinsi Riau, Zulhendri, menegaskan bahwa kejelasan prosedur Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi kunci utama agar warga lokal memiliki kepastian hukum dan tidak terus-menerus berhadapan dengan aparat.

"Masyarakat itu harus berusaha sesuai dengan izin, makanya IPR ini solusi. Bagaimana IPR ini kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya nanti masyarakat berusaha dan bekerja dengan tenang," kata Zulhendri pada Jumat (14/8/2026).

Politisi dari Daerah Pemilihan Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi tersebut mengingatkan agar sosialisasi tidak hanya berhenti pada forum formal di tingkat pemerintahan. Ia meminta dinas terkait turun langsung memberikan edukasi ke pemukiman warga di kawasan WPR.

"Nah ini IPR-nya seperti apa? Itu yang harus disosialisasikan, izinnya seperti apa," ujar Zulhendri.

Ia menambahkan, dari total 12 kecamatan yang terdampak aktivitas pertambangan, baru enam kecamatan yang diakomodasi dalam skema WPR tahap awal. Ketimpangan informasi mengenai mekanisme perizinan ini dinilai memicu kerawanan hukum di tingkat tapak.

"Penertiban oleh aparat saat ini tidak hanya menyasar lokasi penambangan liar, tetapi juga toko-toko yang menampung hasil tambang ilegal. Pemahaman hak dan kewajiban ini penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.

Zulhendri berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian petunjuk teknis pelaksanaan IPR demi menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkeadilan di Riau. (Bil)