Lanjutkan Penyidikan Kasus Suhardiman Amby, KPK Cecar Saksi Lintas Lembaga


Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:03:19 WIB
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suhardiman Amby, KPK Cecar Saksi Lintas Lembaga

RIAUIN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi lintas instansi mulai dari parlemen daerah, pejabat pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, hingga pihak swasta pada Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Adapun pihak-pihak yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK mencakup Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024–2025 Fahdiansyah, serta ASN Kementerian Kehutanan berinisial RAN.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024-2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Selain jajaran pejabat publik, lembaga antirasuah turut memeriksa seorang pihak swasta berinisial NOV untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Sesuai jadwal kehadiran di lokasi, saksi RAN tiba paling awal pada pukul 09.43 WIB. Juprizal menyusul pada pukul 09.50 WIB, disusul Fahdiansyah dua menit kemudian pada pukul 09.52 WIB, sementara saksi NOV tercatat hadir sekitar pukul 10.35 WIB. Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU.

Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021–2026, fokus pengembangan perkara kini mengarah pada dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Sektor kehutanan ini turut berkaitan dengan laporan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan kronologi kejadian, Suhardiman sempat melakukan audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026 dan meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruang kerja menteri.

"Saya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah yang bersangkutan meninggalkan ruangan, lalu saya segera meminta ajudan untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli dalam keterangannya terkait pengembalian amplop tersebut melalui ajudan di Kabupaten Kuansing pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan dugaan penerimaan tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Meski demikian, pada 17 Juli 2026, KPK menolak laporan gratifikasi tersebut secara terpisah karena materi pemberian itu telah masuk dalam objek penyidikan perkara utama yang sedang ditangani.

Pemeriksaan marathon terhadap saksi-saksi dari berbagai latar belakang instansi ini mengindikasikan bahwa penyidik masih terus menelusuri skema aliran dana serta perizinan kawasan hutan dalam skandal yang menjerat Suhardiman Amby. (*)