Polda Riau Sita 780 Keping Kayu Ilegal dari HPT Lipai Siabu, Bisnis Pemodal Berjalan Sejak 2019


Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:58:45 WIB
Polda Riau Sita 780 Keping Kayu Ilegal dari HPT Lipai Siabu, Bisnis Pemodal Berjalan Sejak 2019

RIAUIN.COM - Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menyita 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat hasil pembalakan liar dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Penyitaan ini merupakan buntut dari penangkapan seorang buronan berinisial N di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sore. N diduga kuat menjadi pemodal utama operasional kilang kayu (sawmill) ilegal yang telah beroperasi selama tujuh tahun terakhir.

"Tersangka N kami amankan setelah pengembangan dari tersangka DA. N tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Kayu-kayu tersebut dipastikan berasal dari kawasan hutan," tegas Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

Selain kayu hasil pembalakan, polisi memegang dua unit telepon seluler yang berisi jejak digital transaksi keuangan bisnis perkayuan tersebut. Hasil analisis sementara penyidik menunjukkan N telah mendanai aktivitas ilegal ini sejak 2019.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menegaskan bahwa peran N dalam jaringan ini sangat vital. N tidak sekadar menampung hasil tebangan, tetapi juga membiayai seluruh kebutuhan operasional di lapangan.

"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal. Dialah yang memesan, membeli, sekaligus menopang kebutuhan operasional sawmill," kata AKBP Teddy Ardian.

Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak berhenti pada penangkapan N semata. Penyidik kini melacak seluruh jaringan yang terlibat, mulai dari penebang di dalam hutan hingga penikmat hasil penjualan kayu olahan tersebut.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," ujar AKBP Teddy Ardian.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)