Polres Pelalawan Sita 54 Gram Sabu dari Pengedar di Pondok Sawit Gondai


Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06:31 WIB
Polres Pelalawan Sita 54 Gram Sabu dari Pengedar di Pondok Sawit Gondai

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polres Pelalawan menyita dua paket sabu seberat 54,21 gram siap edar dari seorang pria berinisial DS (39) di kawasan perkebunan sawit Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026).

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB tersebut berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di pondok perkebunan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di pondok perkebunan tersebut,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (13/8/2026).

Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi dua paket barang haram tersebut. Selain puluhan gram sabu, polisi membeberkan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap.

“Di lokasi, kami mengamankan DS beserta barang bukti berupa satu unit timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, satu bal plastik klip bening, dan satu unit ponsel Android,” kata Haryanto.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, DS bernyanyi dan membeberkan asal-usul barang haram yang dikuasainya tersebut.

“Tersangka DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial TH. Saat ini kami masih memburu dan melakukan penyelidikan terhadap TH,” tegas Haryanto.

Saat ini DS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mapolres Pelalawan. Polisi masih mendalami keterkaitan jaringan peredaran sabu ini dengan pihak lain di wilayah Pelalawan dan sekitarnya. (*)