Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol


Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50:18 WIB
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Sarang Walet

 

"Potensi ekonomi yang melimpah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ternyata belum berbanding lurus dengan penerimaan kas daerah. Meskipun menyandang predikat sebagai salah satu sentra budidaya ikan nila utama di Riau serta menjadi lokasi maraknya bisnis sarang burung walet beromzet puluhan miliar rupiah, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kedua sektor unggulan tersebut justru terpuruk di titik nadir hingga awal Agustus 2026.'

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari sektor perikanan baru terealisasi sebesar Rp 15,76 juta hingga awal Agustus 2026. Angka tersebut baru mencapai 5,16 persen dari target tahunan sebesar Rp 305,4 juta.

Berdasarkan data Laporan Target dan Realisasi PAD Kabupaten Kuansing per 7 Agustus 2026, penerimaan tersebut bersumber dari retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah—dikelola Dinas Perikanan sebesar Rp 10,91 juta (3,72 persen dari target Rp 293,4 juta), yang terdiri atas penjualan benih ikan Rp 8,43 juta dan pakan ikan Rp 2,47 juta.

Adapun retribusi pemanfaatan aset daerah terealisasi Rp 4,85 juta atau 40,46 persen dari target Rp 12 juta.

Minimnya penerimaan retribusi daerah ini kontras dengan predikat Kuansing sebagai salah satu sentra budidaya ikan nila utama di Riau. Volume produksi nila di wilayah ini mencatatkan pertumbuhan pesat hingga menembus kisaran 4.900 ton per tahun, dengan titik pusat di Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Tengah, Benai, Singingi Hilir, dan Gunung Toar melalui sistem kolam darat dan keramba Sungai Kuantan.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemda dilarang memungut pajak atas usaha budidaya perikanan masyarakat.

Penerimaan daerah murni mengandalkan retribusi dari Balai Benih Ikan (BBI) milik pemda. Rendahnya capaian BBI mengindikasikan sebagian besar pembudidaya lokal beralih menyerap pasokan benih dan pakan dari penyedia swasta.

Potensi Walet Menembus 3 Ton per Tahun, Penerimaan Pajak Nol.

Masalah penerimaan daerah juga terjadi pada Pajak Sarang Burung Walet (SBW) yang masih mencatatkan angka realisasi nol rupiah, meskipun ruko dan penangkaran walet tumbuh marak di Kuansing. Berbeda dari sektor perikanan, Pajak SBW secara eksplisit merupakan wewenang penuh Pajak Daerah Kabupaten/Kota.

Penelusuran tata niaga mengindikasikan bahwa Kuansing memiliki sekitar 100 hingga 200 bangunan penangkaran walet aktif yang tersebar dari Kuantan Tengah, Kuantan Hilir hingga Kuantan Mudik.

Dengan estimasi rata-rata produktivitas 1–3 kg per bulan per gedung, potensi panen sarang walet di Kuansing diperkirakan menembus 1,2 ton hingga 3,5 ton (1.200–3.500 kg) per tahun. Di tingkat peternak, nilai ekonomis komoditas ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Kendati demikian, pencatatan resmi kuantitas fisik sarang walet di tingkat pemda belum pernah terwujud. Hal ini dibenarkan oleh salah seorang pengusaha pembeli dan pengepul sarang walet asal Pekanbaru yang kerap beroperasi di wilayah Kuansing.

Pengakuan Pengusaha Walet Asal Pekanbaru

Pria yang enggan disebutkan namanya ini mengaku rutin turun langsung ke ruko-ruko penangkaran di Teluk Kuantan hingga Kuantan Mudik setiap musim panen tiba.

"Setiap bulan saya bisa menyerap sekitar 20 sampai 50 kilogram sarang walet kelas mangkok dan sudut langsung dari pemilik gedung di Kuansing. Transaksinya selalu cash di tempat. Dari Kuansing barang langsung kami bawa ke Pekanbaru untuk pembersihan (cleaning) sebelum dikirim ke luar daerah atau diekspor," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).

Ia tidak menampik bahwa aliran komoditas berharga jutaan rupiah per kilogram tersebut hampir tidak pernah tersentuh potongan pajak daerah di tingkat kabupaten.

"Memang dari pihak daerah (Pemkab Kuansing) tidak ada pengawasan atau pungutan di jalan. Pemilik gedung juga sukanya terima bersih uang tunai tanpa mau ribet potong pajak. Pihak karantina biasanya baru memeriksa kelengkapan dokumen saat sarang walet siap terbang keluar dari Pekanbaru. Jadi kalau di Kuansing sendiri, lalu lintas barangnya memang sangat cair dan informal," bebernya.

Guna mengatasi potensi kebocoran dan optimasi PAD pada dua sektor ini, mestinya Pemkab Kuansing dituntut mengambil beberapa langkah strategis. Diantaranya, Bapenda bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP perlu menginventarisasi seluruh bangunan penangkaran walet dan mengaitkan kepatuhan pajak dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan mengubah sistem self-assessment murni dengan membentuk tim uji petik lapangan untuk menilai kapasitas produksi gedung dan menetapkan standar minimal pajak secara objektif.

Serta menerbitkan regulasi tata niaga yang mewajibkan pengepul terdaftar melunasi kewajiban pajak daerah sebelum komoditas sarang walet dikeluarkan dari wilayah Kuansing.

Selanjutnya Pemda juga diminta memperbaiki sarana dan layanan Balai Benih Ikan agar mampu menyediakan bibit berkualitas dan pakan bersaing, guna mendorong pembudidaya kembali memanfaatkan fasilitas daerah. (***)