Polda Riau Musnahkan 517 Rakit PETI di Kuansing, Pemprov Gesa Izin Tambang Rakyat


Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:55:08 WIB
Polda Riau Musnahkan 517 Rakit PETI di Kuansing, Pemprov Gesa Izin Tambang Rakyat

RIAUIN.COM - Operasi PETI Merah Putih Kuantan yang digelar Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi membakar dan memusnahkan 517 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai akibat penambangan liar yang kian masif.

Dalam penindakan selama 10 hari tersebut, aparat menetapkan 15 orang tersangka. Penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar para pemodal utama.

Penertiban berlanjut saat tim gabungan menyisir lima titik di wilayah Polsek Singingi Hilir pada Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan serta menghancurkan 81 rakit PETI beserta peralatan tambang lainnya.

"Seluruh rakit penambang yang ditemukan langsung dibongkar dan dimusnahkan di lokasi agar sarana tersebut tidak lagi digunakan para pelaku," ujar petugas di lapangan saat pelaksanaan operasi.

Di samping tindakan represif, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera memformulasikan solusi bagi warga lokal. Ia mendorong pelegalan tambang rakyat lewat mekanisme yang teratur dan aman bagi lingkungan.

Pemerintah Provinsi Riau merespons dorongan tersebut dengan mempercepat proses penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kuantan Singingi. Skema ini dirancang agar kegiatan penambangan oleh warga memiliki payung hukum sekaligus terikat aturan kelestarian lingkungan.

"Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Ismon Diondo Simatupang, Rabu (12/8/2026).

Ismon Diondo Simatupang menambahkan bahwa penerbitan IPR menjadi ikhtiar bersama untuk memberi kepastian penghidupan bagi warga lokal tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.

"Percepatan IPR ini bentuk perhatian bersama terhadap warga yang menggantungkan hidup pada sektor tambang. Meski begitu, operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan, tata kelola administrasi, dan keselamatan kerja," tegas Ismon Diondo Simatupang. (Bil)