RIAUIN.COM - Polda Riau menetapkan dua warga berinisial MK dan DJ sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas empat hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga membakar lahan saat menguasai secara ilegal kawasan perkebunan kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengonfirmasi bahwa lokasi penangkapan tersebut memuat bukti aktivitas penggarapan lahan tanpa izin.
"Di lokasi, kami menemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (12/8/2026).
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menengarai kebakaran yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) lalu berawal dari pembersihan lahan menggunakan alat berat.
"Penyidik memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat sebelum pemukiman atau area semak belukar tersebut terbakar. Alat itu diduga dipakai untuk membersihkan areal yang dikuasai tersangka," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan areal lahan yang dikelola secara ilegal oleh kedua tersangka masuk dalam Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT). Atas temuan ini, kepolisian memperluas fokus pemeriksaan.
"Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab utama munculnya api, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan pada kawasan konservasi tersebut," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Saat ini, penyidik telah memetakan titik koordinat di lokasi kejadian untuk diverifikasi bersama ahli dan instansi terkait guna memastikan total luas serta status hukum lahan yang terbakar. (Bil)