Imbas Tahanan Kabur dan Sabu, Lapas Pekanbaru Perketat Syarat Pembebasan Bersyarat


Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:14:57 WIB
Imbas Tahanan Kabur dan Sabu, Lapas Pekanbaru Perketat Syarat Pembebasan Bersyarat

RIAUIN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mengevaluasi secara ketat sistem pembinaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Langkah ini diambil usai munculnya kasus temuan sabu dan kaburnya seorang tahanan saat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit beberapa waktu lalu.

Evaluasi mendalam tersebut direalisasikan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru, Selasa (11/8/2026).

Sidang TPP membahas sejumlah poin krusial, meliputi pengusulan Pembebasan Bersyarat, penanganan Register F, pertimbangan izin keluar berobat, hingga penetapan tahanan pendamping.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekanbaru Ridho Kurniawan memimpin langsung jalannya sidang dengan didampingi jajaran Tim TPP Kanwil Ditjenpas Riau.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau Yusup Gunawan menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil dalam forum tersebut harus terukur dan objektif.

"Pelaksanaan sidang TPP ini merupakan instrumen vital dalam memastikan seluruh proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," tegas Yusup, Rabu (12/8/2026).

Yusup menambahkan bahwa pengetatan kriteria evaluasi ini menjadi kunci agar celah pelanggaran keamanan tidak kembali terulang di lingkungan pemasyarakatan.

"Kami menekankan agar setiap rekomendasi tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat tanpa mengabaikan faktor keamanan," ujarnyanya.

Melalui sinergi ini, Lapas Pekanbaru memperketat kriteria pemberian hak-hak WBP guna memastikan seluruh proses pemasyarakatan berjalan tertib dan terawasi dengan ketat. (*)