KPK Sita 12 Ribu Dollar Singapura, Telusuri Aliran Dana Petani KUD Kuansing ke Menhut


Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:06:55 WIB
KPK Sita 12 Ribu Dollar Singapura, Telusuri Aliran Dana Petani KUD Kuansing ke Menhut

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dollar Singapura (SGD) terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Nilai yang disita tersebut berbeda dari total dana hasil pengumpulan petani koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang mencapai 14.000 SGD, sehingga penyidik kini berfokus menelusuri selisih 2.000 SGD.

Penyidik telah mengonfirmasi bahwa dana yang dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD memang berjumlah 14.000 SGD. Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut masih mencocokkan fakta lapangan untuk memastikan besaran pasti nominal yang berada di dalam amplop saat diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli.

Plh. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan bahwa petugas masih mendalami alur penyerahan hingga pengembalian barang bukti tersebut.

"Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita. Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana," ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ahmad Taufik Husein menambahkan, terdapat dinamika sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, termasuk adanya upaya pengembalian amplop.

"Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000," kata Ahmad Taufik Husein.

Pengusut kasus ini menemukan indikasi bahwa amplop yang diserahkan Suhardiman pada 2 Juni 2026 tidak dikembalikan secara utuh. Selain itu, KPK mendeteksi adanya rangkaian pertemuan lain antara kedua pihak yang telah berlangsung sejak April dan Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa ketidaksesuaian nominal ini menjadi fokus porsi penyidikan saat ini.

"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," ungkap Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa interaksi kedua pejabat tersebut tidak terjadi sekali saja.

"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei," lanjut Budi Prasetyo.

Di sisi lain, Raja Juli menegaskan tidak tahu-menahu mengenai isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman di kantor Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim langsung memerintahkan stafnya untuk mengembalikan barang tersebut sesaat setelah Suhardiman pergi.

"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli pada 3 Juli 2026.

Raja Juli berdalih langkah pengembalian itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pejabat publik.

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," tuturnya.

Selain persoalan aliran dana, KPK menelaah keterkaitan kasus ini dengan isu perizinan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Menanggapi hal tersebut, Raja Juli membantah pernah menerbitkan dokumen legalitas pemanfaatan hutan di wilayah Kuansing.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL," tegas Raja Juli.

KPK terus mencocokkan keterangan saksi, rekam jejak pertemuan pra-OTT, serta mekanisme penyerahan dan pengembalian amplop guna merinci aliran dana yang sebenarnya. Perkembangan penyidikan ini menjadi sorotan di Riau karena menautkan tata kelola kawasan hutan daerah dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan kementerian dan kepala daerah. (*)