RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait penataan Barang Milik Daerah yang belum optimal, termasuk inventarisasi ulang serta penanganan aset yang masih dikuasai pihak ketiga.
Langkah percepatan tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion bersama jajaran organisasi perangkat daerah dan akademisi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Senin (10/8/2026).
"Ada beberapa persoalan utama yang kami petakan, mulai dari proses inventarisasi, pemanfaatan Barang Milik Daerah, hingga keberadaan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar usai memimpin pertemuan tersebut.
Markarius menjelaskan, pemetaan ulang ini krusial agar seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam tata kelola aset. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya catatan BPK pada periode pemeriksaan mendatang.
"Kami menyamakan pemahaman antar-OPD supaya temuan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Aset daerah harus dikelola dengan baik dan tertib agar bisa menambah pendapatan daerah," tegasnya.
Selain pemataan aset secara umum, FGD tersebut secara khusus menyoroti keberadaan BMD berupa rumah toko di kawasan Sukaramai Trade Center. Pemko Pekanbaru berupaya memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan pedagang setempat tanpa mengabaikan aspek legalitas.
"Pemko Pekanbaru pada prinsipnya ingin membantu masyarakat. Namun, seluruh skema pengelolaan harus tetap berada dalam koridor regulasi agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari," ujar Markarius.
Melalui perbaikan sistem inventarisasi dan penataan regulasi ini, Pemko Pekanbaru menargetkan pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih transparan, tertib administrasi, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan daerah. (Bil)