Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus


Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:59:09 WIB
Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Seorang Warga di Pelalawan Diringkus

RIAUIN.COM - Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan menahan seorang pria berinisial S usai terbukti membakar kawasan hutan di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku nekat memicu kebakaran demi mempermudah pembersihan lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik api melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan bersama Polsek Kerumutan langsung mendatangi lokasi guna melakukan verifikasi dan penyelidikan lapangan.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sempat mengklaim areal yang terbakar tersebut merupakan lahan miliknya pribadi. Namun, verifikasi mendalam yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa lokasi tersebut sejatinya berada dalam kawasan hutan.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan," kata Asep Rahmat, Jumat (7/8/2026).

Asep Rahmat menjelaskan, proses pembukaan lahan tersebut sejatinya telah digarap tersangka sejak Mei 2026. Pelaku terlebih dahulu mempekerjakan sejumlah buruh untuk merintis semak belukar dengan biaya sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah vegetasi mengering, S sengaja menyulut api agar proses pembersihan berjalan lebih cepat sebelum siap ditanami bibit sawit.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain," ujar Asep Rahmat.

Penetapan status tersangka terhadap S dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta mendengarkan keterangan para saksi. Saat ini, yang bersangkutan resmi mendekam di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, proses penegakan hukum ini berlangsung beriringan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel dari unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, serta masyarakat peduli api masih berjibaku memadamkan titik api di lapangan.

Karakteristik tanah gambut yang tebal menjadi kendala utama petugas di lapangan karena api sering kali merambat di bawah permukaan tanah. Oleh sebab itu, selain penyiraman pada bagian atas, tim juga mengintensifkan upaya pendinginan (cooling down) guna mencegah munculnya kembali titik api baru.

Asep Rahmat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran hutan secara sengaja yang merugikan masyarakat luas.

"Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep Rahmat. (Bil)