Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK


Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:49:49 WIB
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK

Suhardiman Amby

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM- Penetapan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka oleh KPK membuka tabir penyimpangan anggaran daerah. Bermula dari laporan aktivis lokal sebelum ditangkap, penanganan lambat dugaan anggaran siluman di kepolisian, perlawanan di parlemen, pemotongan hak aparatur sipil negara, hingga penelusuran aliran uang via rekening koran pejabat.

Malam itu di Teluk Kuantan pertengahan Juli 2025 terasa riuh. Di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ketegangan memuncak saat juru bicara Fraksi Golkar, Endri Yupet, mengetukkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD TA 2024. Golkar, disusul PAN dan NasDem-PKS, menyatakan menolak laporan keuangan yang diajukan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Penolakan itu bukan sekadar manuver politik. Di balik berkas setebal ratusan halaman tersebut, parlemen menemukan jejak alokasi dana yang membengkak tanpa jalur resmi.

Salah satu yang paling menyolok berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Dalam dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), alokasi awal disepakati hanya sebesar Rp4,6 miliar. Namun, saat LPj disodorkan, angkanya melompat menjadi Rp48 miliar. "Penyusupan" anggaran senilai puluhan miliar rupiah itu melenggang tanpa mekanisme pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Kejanggalan tak berhenti di sana. Di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ditemukan pos honorarium pengelolaan keuangan sebesar Rp2,5 miliar. Pengalokasian dana ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kuansing, Endri Yupet, menegaskan bahwa angka-angka siluman tersebut murni manipulasi sistemik.

"Anggaran di Perkimtan itu tidak pernah masuk dalam pembahasan Banggar. Ini penyusupan anggaran ilegal di luar mekanisme hukum yang berlaku," ujar Endri Yupet saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna.

Polemik pembengkakan anggaran "siluman" di Dinas Perkimtan sebenarnya sempat masuk ke ranah hukum daerah. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kuansing telah membidik dan memproses penyelidikan terkait lonjakan anggaran tersebut.

Namun, hingga kasus Suhardiman Amby akhirnya ditangani dan diambil alih penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan perkara di tingkat Polres Kuansing berjalan lambat dan belum kunjung tuntas. Kepolisian menegaskan proses hukum terhambat lantaran masih menunggu penghitungan resmi kerugian negara dari auditor independen BPK.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa jajarannya tetap berkomitmen menyelesaikan penanganan dugaan penyimpangan anggaran Perkimtan tersebut hingga tuntas.

"Sekarang kami menunggu hasil audit dari BPK," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan komitmen penanganan kasus tersebut di tingkat kepolisian.

Lambannya penanganan di tingkat daerah akibat penantian audit BPK membuat praktik penyimpangan anggaran terus bergulir hingga akhirnya diusut dan ditarik oleh KPK.

Jauh sebelum ruang paripurna bergolak dan kepolisian mulai memeriksa saksi-saksi, peringatan dini atas tata kelola anggaran Kuansing dinyalakan oleh Khairul Ikhsan Chaniago (KIC). Aktivis lokal ini berulang kali bersuara keras menyoroti penggunaan dana daerah, mulai dari alokasi pesta kembang api hingga dugaan penyimpangan pengalihan pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing kepada Lembaga Adat Nagori (LAN).

Langkah KIC tak berhenti pada penyuaraan aspirasi di media sosial atau mimbar bebas. Sebelum dirinya ditangkap dan dijebloskan ke tahanan atas laporan UU ITE oleh bupati, KIC terlebih dahulu mengambil tindakan hukum proaktif dengan resmi melaporkan Suhardiman Amby ke aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Riau) terkait dugaan terkait pemotongan gak keuangan ASN tersebut.

Reaksi pemerintah daerah terhadap pergerakan KIC datang cepat dan tajam. Suhardiman Amby melaporkan Khairul ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Pelaporan ini berujung pada penangkapan KIC hingga ia harus meringkuk di sel tahan Lapas Teluk Kuantan.

" Laporan resmi sudah kami layangkan sebelum saya ditangkap. Pelaporan ITE ini adalah upaya sistematis membungkam suara kritis masyarakat sipil," kata Khairul di luar ruang sidang PN Teluk Kuantan usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kala itu.

Kriminalisasi dan penangkapan terhadap Khairul sempat membungkam kritik publik secara perlahan. Namun, laporan hukum yang ditinggalkan KIC serta dokumen keuangan yang disodorkan ke meja dewan pada pertengahan 2025 justru memvalidasi tudingan yang disuarakan Khairul sejak awal.

Kejanggalan anggaran di Perkimtan serta honorarium BPKAD menjadi pintu masuk bagi tim penindakan KPK untuk membedah keuangan Pemkab Kuansing secara menyeluruh.

Pendalaman penyidik KPK memunculkan temuan mutakhir yang kian menyingkap gurita penyimpangan di lingkaran dalam pimpinan daerah. KPK membongkar praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga diinstruksikan oleh Suhardiman.

Pemotongan TPP tersebut bernilai fantastis, mencapai hingga 50 persen dari hak pegawainya. Besaran sunatan penghasilan pegawai itu dipatok berjenjang berdasar eselon. Pejabat eselon I dan II terkena pemotongan paling besar hingga 50 persen, sementara staf atau pegawai level bawah dipangkas sekitar 10 persen.

Dari hasil pemeriksaan, modus penggalangan dana dari ASN ini digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati, salah satunya guna menutup beban pengembalian temuan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan fakta pemaksaan di balik pemotongan TPP tersebut, "Kami menemukan fakta bahwa para staf dan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta melakukan 'sumbangan' atau dipotong TPP-nya secara memaksa untuk menutupi pengembalian yang ditemukan BPK. Karena itu, tindak pidana ini kami lapis dengan sangkaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memaparkan perkembangan perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seorang ASN Pemkab Kuansing berinisial R mengonfirmasi skema tersebut. Ia mengaku pemotongan TPP terasa kian janggal lantaran alokasi anggaran TPP sempat dinaikkan signifikan.

"Pemotongannya berbeda-beda tergantung eselon, kalau pejabat tinggi bisa sampai separuh TPP-nya dipangkas," kata R.

Penyidikan KPK belakangan ini mengindikasikan babak baru yang jauh lebih luas. Penyidik memanggil maraton belasan saksi kunci, mulai dari rombongan kepala dinas (Kadis) hingga staf khusus (Stafsus) Bupati. Dalam pemanggilan tersebut, menurut informasi para saksi diwajibkan membawa dokumen cetak print out rekening koran pribadi maupun dinas untuk periode tertentu.

Instruksi wajib membawa rekening koran ini mempertegas arah perburuan KPK. Penyelidikan tak lagi sebatas tindak pidana asal berupa suap atau pemotongan operasional, melainkan bergerak menyisir dua hal mendasar:

1. Uji Silang Aliran Dana: Penyidik mencocokkan pola penarikan tunai dari rekening para Kadis atau Stafsus dengan jadwal setor atau transaksi di lingkaran inti bupati. Metode ini kerap digunakan KPK untuk membongkar praktik "penampung sementara" atau perantara uang suap (kickback).

2. Pintu Masuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Dengan meneliti arus masuk-keluar uang secara mendetail, KPK membidik penyamaran aset dan penerimaan gratifikasi terselubung. Rekening koran saksi digunakan untuk melacak apakah ada aliran uang sistematis yang disamarkan menggunakan nama pejabat bawahan atau orang dekat pimpinan daerah.

Penyidikan KPK mengonfirmasi bahwa penyimpangan APBD, pemotongan TPP, hingga transaksi rekening koran para pejabat adalah bagian dari pola korupsi terstruktur. Penyidik turut mengusut dugaan jual beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, yang diduga menyerahkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser sebagai pelicin jabatannya.

Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan aliran dana dari pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang dikumpulkan dari ribuan petani Koperasi Unit Desa (KUD) hingga valuta asing senilai puluhan ribu dolar Singapura.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali menegaskan interkoneksi konstruksi perkara ini. "Kami menemukan indikasi kuat adanya penerimaan suap dan gratifikasi, baik dalam proses pengondisian APBD, pemotongan TPP ASN, maupun jual beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing," tegas Budi Prasetyo.

Merespons penetapan tersangka dan penahanan tersebut, kubu Suhardiman Amby memilih untuk tidak menempuh jalur perlawanan praperadilan. Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang, menegaskan pihaknya fokus menghadapi pokok perkara langsung di persidangan Pengadilan Tipikor.

"Kami memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka maupun penahanan klien kami. Fokus kami sepenuhnya pada pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor untuk menguji seluruh tuduhan penyidik secara terbuka," tegas Rizky JP Poliang.

Puncaknya, KPK resmi menahan Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT MIC Ardiles. Dalam serangkaian penggeledahan di Kantor Bupati, Gedung DPRD, serta rumah dinas, penyidik menyita barang bukti sejumlah dokumen penganggaran. (***)