Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK


Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:13:16 WIB
Saat Penolakan LPj APBD Kuansing 2024 oleh DPRD Terbukti di Tangan KPK

Endri Yupet jubir fraksi Golkar saat menyampaikan penolakan LPj APBD Kuansing 2024.

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM- Penyidikan KPK atas Suhardiman Amby tak cuma membongkar transaksi jual-beli jabatan di Kuantan Singingi. Dokumen internal DPRD dan audit BPK memperlihatkan skema sistematis memotong hak pegawai hingga sengkarut proyek Rp48 miliar yang sempat mengendap di kepolisian.

Senin pertengahan Juli 2025, ruang Sidang Paripurna DPRD Kuantan Singingi membara. Di hadapan deretan meja eksekutif yang lengang, juru bicara Fraksi Partai Golkar, Endri Yupet, membacakan dokumen pendapat akhir fraksinya. Suaranya datar, tetapi substansi yang dibawakannya memicu kegemparan: Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kuansing Tahun Anggaran 2024 ditolak mentah-mentah.

Golkar bersama Fraksi PAN dan NasDem-PKS—mengurai dua kejanggalan fatal. Pertama, alokasi honorarium pengelolaan keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) senilai Rp2,5 miliar yang mengalir ke kantong pejabat daerah, termasuk Bupati Suhardiman Amby. Padahal, merujuk Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima kompensasi tersebut.

Kejanggalan kedua jauh lebih fantastis: lonjakan anggaran unverifikasi senilai Rp48 miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) untuk kegiatan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Pagu awal di dokumen PPAS hanya Rp4,6 miliar, namun membengkak menjadi Rp43 miliar di 19 titik lokasi, tanpa pernah mengetuk pintu Rapat Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi.

"Penambahan pagu anggaran belanja tersebut hanya tertuang pada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani pimpinan DPRD dan ketua DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan pada rapat Banggar serta tidak pernah dituangkan dalam laporan badan anggaran pada saat rapat paripurna internal sebelum penyampaian pendapat akhir DPRD," tegas Endri Yupet saat membacakan sikap resmi Fraksi Golkar, Selasa (8/7/2025).

Saat itu, empat fraksi lain—Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PKB—memilih jalan aman: menerima LPj dengan catatan lepas tangan, menyatakan tidak akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul persoalan hukum.

Satu tahun berlalu, kekhawatiran itu mewujud jadi kenyataan.

Rabu, 3 Juli 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka. Pengusutan awal berfokus pada suap penempatan jabatan Kepala Dinas PUPR dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Bersama pengusaha bernama Ardiles, ketiganya diseret dalam skema gratifikasi pengisian pos-pos strategis Pemkab Kuansing.

Namun, penggeledahan dan pemeriksaan saksi maraton di Pekanbaru sepanjang awal Agustus 2026 mengungkap modus yang lebih canggih sekaligus memprihatinkan.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya mematok vonis tegas: pembayaran honorarium Rp2,5 miliar kepada bupati dan jajarannya adalah kelebihan bayar alias ilegal. Negara mewajibkan Suhardiman mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Di sinilah skema pemerasan halus bekerja. Untuk menutupi kewajiban pengembalian dari kantong pribadinya, Suhardiman diduga menginstruksikan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kuansing hingga 50 persen. Bukan cuma TPP, para staf dan pejabat di jajaran dinas diwajibkan menyetor "sumbangan" berkala.

"Hal ini yang sedang didalami oleh tim penyidik yang sedang ada di Pekanbaru melakukan pemeriksaan para saksi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026).

"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya, untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.

Sengkarut penambahan anggaran fantastis Rp48 miliar di Dinas Perkim sejatinya bukan hal baru bagi aparat penegak hukum di daerah. Sebelum KPK melangkah masuk membongkar dugaan gratifikasi bupati, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kuansing sudah lebih dulu menangani indikasi penyimpangan proyek fisik tersebut.

Namun, pengusutan perkara di tingkat lokal itu terkesan berjalan di tempat. Meski penyelidikan telah bergulir mendekati satu tahun sejak kejanggalan tersebut dibuka oleh Fraksi Golkar pada Juli 2025, penetapan pihak yang bertanggung jawab tak kunjung terang.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa jajarannya tidak mendiamkan kasus tersebut dan tetap berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas. Lambatnya progres penanganan dipicu oleh kendala perhitungan administratif jumlah kerugian negara.

"Kasus itu tetap berjalan dan kami komitmen untuk menyelesaikannya secara tuntas. Saat ini kami tinggal menunggu hasil audit BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti," ujar AKBP Hidayat Perdana.

Kini, dengan masuknya penyidik KPK yang mengurai benang kusut dari hulu mulai dari pemotongan TPP, suap jabatan, hingga pengesahan anggaran yang menabrak aturan—penuntasan kasus proyek Rp48 miliar di Polres Kuansing diuji.

Sikap kritis tiga fraksi DPRD pada Paripurna Juli 2025 yang sempat dianggap gertakan politik belaka, kini resmi menjadi peta jalan bersama bagi aparat penegak hukum untuk membongkar gurita korupsi di Negeri Jalur tersebut. (***)