Rapat kerja Komisi I DPRD bersama Dinas PMD Kabupaten Bengkalis. | Foto : win
RIAUIN.COM– Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Senin (13/7/2026). Rapat ini bertujuan membahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Komisi I Tantowi Saputra Pangaribuan menyampaikan tujuan rapat untuk memperoleh informasi lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa. "Tujuan rapat ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam terkait masa jabatan kepala desa dan hal-hal lain seputar desa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku," terangnya.
Anggota Komisi I Surya Riski menjelaskan terdapat beberapa poin penting yang perlu disampaikan. Surat Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan kepala desa telah diterima oleh Kabupaten Bengkalis dan perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat.
Riski menambahkan terkait percepatan aliran listrik perlu adanya sinkronisasi antara desa dengan Dinas PMD. "Sebelum adanya Penjabat Kepala Desa, masyarakat telah mengusulkan proposal etalase listrik. Oleh karena itu kita harap adanya penerapan sinkronisasi antara desa, pemerintah daerah, dan PLN," ujarnya.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Ade Suwirman menjelaskan kewenangan pemerintah kabupaten melalui kecamatan saat ini mulai menghimpun data desa yang membutuhkan aliran listrik. Namun pembangunan distribusi listrik baru bukan kewenangan Dinas PMD, pihaknya hanya bertugas mengusulkan dan menghimpun data untuk diteruskan kepada PLN.
"Dukungan dan kerja sama antara Dinas PMD dengan desa untuk membentuk forum sangat dibutuhkan agar pergerakan lebih terarah. Seperti di Kecamatan Bathin Solapan, masih ada beberapa titik yang kekurangan aliran listrik sehingga masyarakat membeli sarana listrik sendiri tanpa etalase," ucap Ade.
"Kami berharap ada langkah-langkah nyata untuk membantu masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menjadi acuan dalam penentuan masa jabatan kepala desa," tambahnya.
Ade juga menyampaikan perubahan Peraturan Daerah tentang pemilihan kepala desa telah diajukan ke bagian hukum dan ditargetkan selesai tahun ini. Sehingga Pilkades dapat dilaksanakan tahun 2027.
Tantowi menutup rapat dengan menyatakan DPRD akan terus mendorong desa agar lebih proaktif memperhatikan kondisi wilayahnya. "Saya berharap kepada Dinas terkait untuk segera menggesa tapal batas tersebut supaya tidak terjadi perseteruan di masyarakat," tutupnya. -inf