Pansus III DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda KLA di Kementerian PPPA, Soroti Anak Berhadapan dengan Hukum hingga Hak Pendidikan


Kamis, 04 Juni 2026 - 16:00:00 WIB
Pansus III DPRD Bengkalis Matangkan Ranperda KLA di Kementerian PPPA, Soroti Anak Berhadapan dengan Hukum hingga Hak Pendidikan

Pansus Ranperda Kabupaten Layak Anak Saat Ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia. | Foto : win

RIAUIN.COM– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan melakukan konsultasi dan sinkronisasi kebijakan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, Kamis (4/6/2026). Langkah ini dilakukan agar regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan anak di daerah.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus III Hardianto bersama seluruh anggota pansus serta didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis beserta jajaran. Rombongan diterima langsung oleh jajaran Kementerian PPPA yang memberikan sejumlah masukan terhadap penyempurnaan Ranperda.

Hardianto mengatakan konsultasi ini bertujuan memperoleh pandangan dan rekomendasi dari pemerintah pusat agar Ranperda yang sedang dibahas memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Ranperda ini kami harapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang ramah serta layak bagi tumbuh kembang anak," katanya.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan perlindungan anak di Bengkalis turut menjadi pembahasan. Salah satunya disampaikan anggota Pansus Faktiar Qadri S.Sos. M.AP yang menyoroti meningkatnya persoalan penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja hingga keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana.

Menurutnya, dugaan kasus pembakaran rumah warga yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Bukit Batu menjadi gambaran nyata pentingnya penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

"Kami ingin ada penguatan regulasi serta sinergi lintas sektor. Selain penanganan hukum, perlu langkah pencegahan seperti pengawasan penjualan rokok kepada anak hingga pengaturan yang dapat meminimalisir aktivitas anak di luar rumah sampai larut malam," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Febriza Luwu S.M. Menurutnya, kasus di Bukit Batu yang menimbulkan korban jiwa menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem perlindungan sekaligus pembinaan terhadap anak.

"Perlindungan anak bukan hanya berbicara soal hak, tetapi juga mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu dibutuhkan regulasi yang memperkuat aspek pencegahan, pembinaan, dan pengawasan," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus Syaiful Ardi S.H menegaskan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah, keluarga, sekolah hingga masyarakat harus memiliki peran yang sama dalam mewujudkan perlindungan anak.

"Melalui konsultasi ini kami ingin memastikan Ranperda yang disusun benar-benar dapat diimplementasikan dan mampu menjawab persoalan anak di Kabupaten Bengkalis," ucapnya.

Laurensius Tambubolon turut mengangkat persoalan hak pendidikan bagi anak yang mengalami kehamilan saat masih berstatus pelajar. Ia menilai negara harus menjamin mereka tetap memperoleh hak untuk melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

"Anak tetap memiliki hak atas pendidikan. Jangan sampai mereka kehilangan masa depan hanya karena kondisi yang dialami," ungkapnya.

Sorotan lain datang dari Rosmawati Sinambela yang menyinggung persoalan administrasi kependudukan bagi anak hasil perkawinan siri. Menurutnya, masih banyak anak yang kesulitan memperoleh akta kelahiran dan dokumen kependudukan sehingga berdampak terhadap akses pendidikan maupun layanan dasar.

"Persoalan administrasi ini harus menjadi perhatian agar hak-hak anak tetap terpenuhi," ujarnya.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kementerian PPPA memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penyesuaian terhadap revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, penyederhanaan indikator KLA, penguatan peran Gugus Tugas KLA, hingga perlunya memasukkan program unggulan daerah yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Melalui masukan tersebut, Pansus III DPRD Bengkalis berharap Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat disusun lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional, serta menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan Bengkalis sebagai kabupaten yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. -inf