Ilustrasi
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bakal melelang barang rampasan negara berupa emas senilai total Rp280.806.000 pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang. Lelang tersebut terbuka untuk umum melalui mekanisme resmi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy, mengatakan barang rampasan yang terbagi dalam dua paket itu dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lelang ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Masyarakat yang berminat silakan mengikuti mekanisme resmi yang telah ditentukan," kata Shandy mewakili Kepala Kejari Kuansing Mohamad Harun Sunadi, Senin, 3 Agustus 2026.
Paket pertama berupa 22 pentolan emas seberat 120,88 gram dengan nilai limit Rp273.366.000. Sementara paket kedua terdiri dari satu pentolan emas seberat 3,29 gram dengan nilai limit Rp7.440.000.
Shandy mengingatkan calon peserta untuk mencermati persyaratan, tata cara pendaftaran, serta jadwal lelang melalui saluran resmi Kejari Kuansing. Langkah ini diperlukan guna menghindari informasi palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pantau informasi mengenai persyaratan dan pendaftaran melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi agar memperoleh informasi yang akurat," ujar Shandy. (***)