Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes


Ahad, 02 Agustus 2026 - 13:57:44 WIB
Bapenda Kuansing Bakal Tempel Stiker Kendaraan Penunggak Pajak, Kebijakan Diprotes

Nasrul Hakim

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merencanakan pemasangan stiker khusus pada kendaraan yang menunggak pajak. Selain penempelan stiker, petugas dipersiapkan untuk memantau kendaraan yang terparkir di fasilitas umum.

Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim, mengatakan langkah ini diambil untuk menekan angka penunggakan pajak kendaraan di wilayahnya.

"Sampai saat ini ada sekitar 85 ribu unit kendaraan yang belum membayar pajak. Nilainya mencapai Rp20 miliar," kata Masrul.

Rencana kebijakan tersebut menuai protes dari warga. Mantan anggota DPRD Kuansing, Saifullah Aprianto, menilai pemerintah daerah seharusnya menertibkan aset di internal pemerintahan terlebih dahulu sebelum menindak kendaraan milik masyarakat.

"Sebelum menerapkan aturan ke masyarakat, Pemda harus membersihkan lingkungannya sendiri. Berapa banyak kendaraan pelat merah Pemda Kuansing yang belum bayar pajak?" ujar Saifullah.

Saifullah juga mempertanyakan kepatuhan pajak atas aset lain yang dikuasai pejabat daerah. Menurut dia, Bapenda harus membeberkan data tunggakan pajak kendaraan dinas secara terbuka agar penerapan aturan berjalan adil.

"Masyarakat menunggak pajak mungkin karena belum ada uang. Kalau Pemda dan pejabat, apa alasannya?" tuturnya.

Kritik senada disampaikan warga lainnya yang menilai Pemda Kuansing seharusnya mengeksplorasi potensi pendapatan daerah dari sektor lain dibanding hanya berfokus pada kendaraan bermotor.

"Cek saja kebun sawit para cukong itu, apakah mereka sudah taat pajak yang menjadi kewenangan daerah," ujar seorang warga.

Berdasarkan aturan perpajakan daerah, Pemda Kuansing sebenarnya memiliki sejumlah potensi penerimaan dari sektor perkebunan sawit. Di antaranya Pajak Air Tanah (PAT) untuk operasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pajak Alat Berat (PAB) untuk unit operasional kebun, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan pembangkit listrik mandiri, hingga bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. (***)