Foto bersama Pansus III DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batam. | Foto : ist
RIAUIN.COM – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bengkalis mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan menggali pengalaman Pemerintah Kota Batam, Kamis (2/7/2026). Pembahasan itu difokuskan pada penguatan regulasi, pola koordinasi lintas sektor, hingga strategi perlindungan anak yang efektif.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam dipimpin Ketua Pansus III Hardianto. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan, anggota Pansus III, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Emilda Susanti beserta jajaran.
Hardianto mengatakan Ranperda Kabupaten Layak Anak harus disusun secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai persoalan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, masukan dari Kota Batam akan menjadi referensi penting dalam menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
"Kami ingin perda yang disusun benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi perlindungan anak di Kabupaten Bengkalis," katanya.
Dia menilai kondisi geografis Bengkalis yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya perlindungan anak. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan berbagai persoalan yang melibatkan anak.
Anggota Pansus III Fakhtiar Qadri menambahkan keberhasilan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan agar program perlindungan anak dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Batam Sri Yanti menjelaskan predikat Kota Layak Anak bukan berarti daerah terbebas dari persoalan kekerasan terhadap anak. Pemerintah Kota Batam tetap memperkuat koordinasi lintas sektor melalui gugus tugas yang melibatkan berbagai perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Selain membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai layanan pengaduan, Batam juga mengoptimalkan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan psikolog dalam memberikan pendampingan kepada korban. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dalam diskusi tersebut, Pansus III juga mendalami berbagai aspek implementasi perda, mulai dari dukungan anggaran, mekanisme koordinasi antarinstansi, hingga efektivitas gugus tugas dalam mendorong masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menutup pertemuan, Hardianto mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kota Batam dalam berbagi pengalaman. Menurutnya, berbagai praktik baik yang telah diterapkan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Kabupaten Layak Anak di Bengkalis agar lebih aplikatif saat diterapkan. -inf