Foto bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau. | Foto : hms
RIAUIN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis membahas penguatan layanan kesehatan jiwa bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau, Kamis (18/6/2026). Pertemuan itu membahas peningkatan akses pelayanan kesehatan mental, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga penguatan sinergi antarinstansi di Kabupaten Bengkalis.
Rombongan Komisi IV diterima Direktur RSJ Tampan dr Prima Wulandari di ruang pertemuan lantai II RSJ Tampan. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang konsultasi terkait pengembangan layanan kesehatan jiwa yang selama ini telah bekerja sama dengan rumah sakit di Kabupaten Bengkalis.
Prima Wulandari mengatakan RSJ Tampan saat ini menjadi rumah sakit rujukan yang mengampu lima rumah sakit kabupaten/kota di Riau dalam pelayanan kesehatan jiwa. Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan mental bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik kunjungan Komisi IV DPRD Bengkalis. Semoga pertemuan ini semakin memperkuat sinergi dalam pengembangan pelayanan kesehatan jiwa," ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkalis Mila Fitria mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperluas pemahaman mengenai sistem pelayanan kesehatan jiwa, termasuk prosedur penanganan ODGJ. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan dalam memperkuat layanan kesehatan jiwa di Kabupaten Bengkalis.
Dalam diskusi, Febriza Luwu menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antara rumah sakit, puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga instansi terkait lainnya. Menurutnya, masih terdapat ODGJ yang belum mendapatkan penanganan optimal sehingga dibutuhkan sistem layanan yang lebih terintegrasi.
RSJ Tampan juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan kesehatan jiwa. Selain jumlah pasien yang telah mencapai 268 orang atau melebihi kapasitas, rumah sakit juga menghadapi kendala banyaknya pasien yang telah sembuh namun belum dijemput keluarga maupun Dinas Sosial.
Prima menjelaskan kondisi tersebut berdampak pada pembiayaan rumah sakit karena masa klaim BPJS memiliki batas waktu. Di sisi lain, pasien yang masih berada pada tahap awal gangguan kejiwaan sebenarnya dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama apabila didukung tenaga kesehatan yang kompeten.
Karena itu, RSJ Tampan mendorong peningkatan pelatihan bagi tenaga kesehatan di daerah agar penanganan pasien dapat dilakukan lebih cepat. Penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, dan rumah sakit juga dinilai penting untuk mempercepat penanganan ODGJ.
Anggota Komisi IV Syaiful Ardi mengusulkan agar kerja sama RSJ Tampan diperluas hingga mencakup RSUD Mandau dan RSUD Rupat. Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan memerlukan akses layanan kesehatan jiwa yang lebih dekat bagi masyarakat.
Menutup pertemuan, Anggota Komisi IV Rahmad menilai Kabupaten Bengkalis sudah saatnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas penanganan ODGJ. Regulasi tersebut dinilai penting agar pembagian tugas, pembiayaan, pelayanan, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif serta tidak dibebankan kepada satu instansi saja. -inf