Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). | Foto : win
RIAUIN.COM – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026). Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan dihadiri Sekretaris Daerah Bengkalis dr Ersan Saputra yang mewakili Bupati Bengkalis.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD menyampaikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
Hendrik Firnanda Pangaribuan mengatakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah. Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Melalui rapat paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Beberapa isu yang menjadi perhatian di antaranya pemerataan hasil pembangunan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan pelayanan dasar, hingga penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, fraksi-fraksi juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan penggunaan anggaran, mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan agar lebih efektif dan tepat sasaran. Pembahasan juga menyinggung pentingnya percepatan Ranperda Kabupaten Layak Anak sebagai dasar hukum perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah fraksi turut mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 13 tahun berturut-turut. Meski demikian, capaian tersebut dinilai harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. -inf