Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD


Sabtu, 01 Agustus 2026 - 15:28:18 WIB
Penyidikan Kasus Gratifikasi Kawasan Hutan Kuansing, KPK Fokus Analisis Bukti Pungutan KUD

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Saat ini, tim penyidik tengah memverifikasi alokasi dana serta menganalisis berbagai dokumen hasil penggeledahan.

Fokus utama penyidikan tertuju pada pendalaman besaran uang yang ditengarai dihimpun melalui koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan konstruksi bukti yang dimiliki tim penyidik.

"Yang menjadi ukuran adalah apakah keterangannya memang dibutuhkan dalam proses penyidikan atau tidak," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penentuan langkah hukum, termasuk penjadwalan pemeriksaan terhadap para saksi, murni didasarkan pada kebutuhan penguatan alat bukti.

"Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," tutur Achmad Taufik Husein.

Pengusutan perkara ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan yang digelar di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang kini tengah diuji validitasnya.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan pihak swasta bernama Ardiles telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026.

Selain perkara suap jabatan, penyidik turut memperluas penyidikan pada indikasi penerimaan gratifikasi yang menyangkut alih fungsi kawasan hutan di wilayah Riau. Langkah verifikasi dokumen dan transaksi keuangan KUD ini diharapkan dapat memperjelas alur aliran dana yang masuk dalam materi perkara. (*)