Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman


Jumat, 31 Juli 2026 - 22:15:54 WIB
Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB Tolak LPj APBD 2025, Soroti Tunda Bayar Rp202 Miliar dan PPPK Siluman

Desi Guswita saat interupsi

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN. COM— Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desi Guswita, menyatakan menolak secara mutlak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kuansing Tahun Anggaran 2025.

Sikap politik tersebut disampaikan melalui interupsi dan penyerahan surat penolakan tertulis bermaterai dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Teluk Kuantan, Jumat, 31 Juli 2026.

Sikap penolakan pada rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari penolakan resmi yang sebelumnya telah diajukan Desi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing pada Selasa, 28 Juli 2026.

Menurut Desi, pimpinan rapat Banggar saat itu menutup rapat secara sepihak guna meloloskan draf pertanggungjawaban APBD tanpa memberikan ruang klarifikasi atas dokumen yang dinilai cacat data.

Dalam interupsi dan surat resminya, Desi menilai dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 senilai Rp1,7 triliun dengan realisasi Rp1,4 triliun tidak transparan, cacat administrasi, serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia menyerahkan langsung dokumen penolakan fisik tertulis bermaterai kepada pimpinan sidang dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing agar dimasukkan ke dalam risalah resmi rapat paripurna.

"Maka melalui surat resmi ini, saya menyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak mau mengambil risiko hukum di kemudian hari atas segala dampak pidana, tuntutan hukum, atau kerugian negara yang timbul akibat pengesahan LPj APBD TA 2025 yang dipaksakan secara cacat, sepihak, dan tidak transparan ini," ujar Desi dalam rapat paripurna.

Dalam surat pernyataan resminya, Desi membeberkan lima poin utama keberatan atas tata kelola keuangan daerah Kuansing. Salah satu temuan penting adalah adanya paradoks kas daerah, di mana laporan keuangan di atas kertas mencatatkan surplus administratif sisa pagu anggaran, namun di dunia nyata mengalami defisit likuiditas berupa utang tunda bayar yang membengkak hingga Rp202 miliar.

Kondisi "kas kosong" tersebut berdampak pada penundaan pembayaran gaji perangkat desa, guru, dan pegawai honorer. Selain itu, seluruh anggaran program aspirasi masyarakat hasil reses anggota DPRD dilaporkan tidak dapat direalisasikan.

Menurut Desi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap mengunci pagu anggaran pada angka Rp1,7 triliun di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) meskipun mengetahui target penerimaan tersebut merupakan asumsi yang tidak realistis. Kebijakan ini dinilai memicu akumulasi utang tunda bayar di daerah.

Selain masalah utang, Desi memaparkan indikasi ketidaksesuaian anggaran di Dinas Pendidikan, yakni adanya disparitas angka belanja fisik yang melenceng jauh dari otorisasi akun SIPD. Ia menyebut upaya pemeriksaan rincian data justru direspons secara arogan oleh pimpinan rapat komisi saat proses hearing.

Di Sekretariat DPRD Kuansing, Desi menyoroti penyajian data anggaran secara gelondongan tanpa rincian. Ia juga mengungkapkan adanya penggelapan dokumen audit negara, di mana Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD 2025 yang telah dimohonkan jauh-jauh hari justru ditahan dan tidak didistribusikan kepada seluruh anggota dewan sebagai instrumen pengawasan.

Desi juga menyoroti Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing. Di tengah krisis kas daerah, BKPP dinilai lemah dalam menegakkan disiplin kepegawaian serta membiarkan maraknya dugaan praktik "PPPK Siluman" yang dinikmati lingkaran elit. Kondisi ini dinilai merugikan para pejuang honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Desi mendesak pemerintah daerah memberikan kepastian tanggal pembayaran seluruh hak gaji aparatur dan tenaga honorer yang tertunda, serta menyajikan rincian data keuangan secara transparan kepada seluruh anggota DPRD.

Ia menuntut agar Surat Pernyataan Penolakan miliknya dilampirkan secara utuh dan tidak terpisahkan ke dalam Dokumen Berita Acara Resmi Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk diteruskan kepada Gubernur Riau dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (***)