Plt Gubri Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026


Jumat, 31 Juli 2026 - 14:46:43 WIB
Plt Gubri Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sepanjang 1–31 Agustus 2026. Program ini dihadirkan sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengimbau warga agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berjalan selama satu bulan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus, kita berikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," ujar SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

SF Hariyanto menegaskan, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor akan disalurkan kembali untuk mendukung keberlanjutan berbagai program pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Riau.

"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutihan ini berlandaskan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.

Ninno memaparkan, mekanisme perincian keringanan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak yang menunggak beberapa tahun hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun.

"Jika kendaraan menunggak lima tahun, misalnya, yang wajib dibayar hanya dua tahun, yaitu satu tahun tunggakan terakhir dan satu tahun pajak berjalan. Sisanya, termasuk seluruh sanksi denda administrasi, resmi dihapuskan," terang Ninno.

Program pemutihan ini dapat diakses mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Samsat yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka selagi keringanan diberlakukan," pungkasnya. (Bil)